UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
|
||
b.
|
bahwa Koperasi perlu lebih membangun
dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi
sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
|
||||
c.
|
bahwa pembangunan Koperasi merupakan
tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
|
||||
d.
|
bahwa untuk mewujudkan hal-hal
tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur
kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai
pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
|
||||
Mengingat
|
:
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
|
|||
Dengan persetujuan
|
|||||
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
MEMUTUSKAN :
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||||
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
|
|||||
1.
|
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
|
||||
2.
|
Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan Koperasi.
|
||||
3.
|
Koperasi Primer adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
|
||||
4.
|
Koperasi Sekunder adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
|
||||
5.
|
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
|
||||
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama Landasan dan Asas Pasal 2 |
|||||
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
|
|||||
Bagian Kedua
Tujuan Pasal 3 |
|||||
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
|
|||||
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4 |
|||||
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
|
|||||
a.
|
membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
|
||||
b.
|
berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
|
||||
c.
|
memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi
sebagai sokogurunya;
|
||||
d.
|
berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
|
||||
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut :
|
||||
a.
|
keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
|
||||
b.
|
pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
|
||||
c.
|
pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
|
||||
d.
|
pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
|
||||
e.
|
kemandirian.
|
||||
(2)
|
Dalam mengembangkan Koperasi, maka
Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
|
||||
a.
|
pendidikan perkoperasian;
|
||||
b.
|
kerja sama antarkoperasi.
|
||||
BAB IV
PEMBENTUKAN Bagian Pertama Syarat Pembentukan Pasal 6 |
|||||
(1)
|
Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
|
||||
(2)
|
Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
|
||||
Pasal 7
|
|||||
(1)
|
Pembentukan Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran
Dasar.
|
||||
(2)
|
Koperasi mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
|
||||
Pasal
8
|
|||||
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
|
|||||
a.
|
daftar nama pendiri;
|
||||
b.
|
nama dan tempat kedudukan;
|
||||
c.
|
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
|
||||
d.
|
ketentuan mengenai keanggotaan;
|
||||
e.
|
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
|
||||
f.
|
ketentuan mengenai pengelolaan;
|
||||
g.
|
ketentuan mengenai permodalan;
|
||||
h.
|
ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
|
||||
i.
|
ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha;
|
||||
j.
|
ketentuan mengenai sanksi.
|
||||
Bagian Kedua
Status Badan Hukum Pasal 9 |
|||||
Koperasi memperoleh status badan
hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
|
|||||
Pasal 10
|
|||||
(1)
|
Untuk mendapatkan pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan
tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
|
||||
(2)
|
Pengesahan akta pendirian diberikan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan.
|
||||
(3)
|
Pengesahan akta pendirian diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
Pasal 11
|
|||||
(1)
|
Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
|
||||
(2)
|
Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
|
||||
(3)
|
Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
|
||||
Pasal 12
|
|||||
(1)
|
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan
oleh Rapat Anggota.
|
||||
(2)
|
Terhadap perubahan Anggaran Dasar
yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi
dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
|
||||
Pasal 13
|
|||||
Ketentuan mengenai persyaratan dan
tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan
Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
|||||
Pasal 14
|
|||||
(1)
|
Untuk keperluan pengembangan dan/atau
efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
|
||||
a.
|
menggabungkan diri menjadi satu
dengan Koperasi lain, atau
|
||||
b.
|
bersama Koperasi lain meleburkan diri
dengan membentuk Koperasi baru.
|
||||
(2)
|
Penggabungan atau peleburan dilakukan
dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
|
||||
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis Pasal 15 |
|||||
Koperasi dapat berbentuk Koperasi
Primer atau Koperasi Sekunder.
|
|||||
Pasal 16
|
|||||
Jenis Koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
|
|||||
BAB V
KEANGGOTAAN Pasal 17 |
|||||
(1)
|
Anggota Koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa Koperasi.
|
||||
(2)
|
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam
buku daftar anggota.
|
||||
Pasal 18
|
|||||
(1)
|
Yang dapat menjadi anggota Koperasi
ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau
Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
|
||||
(2)
|
Koperasi dapat memiliki anggota luar
biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
|
||||
Pasal 19
|
|||||
(1)
|
Keanggotaan Koperasi didasarkan pada
kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
|
||||
(2)
|
Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh
atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dipenuhi.
|
||||
(3)
|
Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
|
||||
(4)
|
Setiap anggota mempunyai kewajiban
dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
|
||||
Pasal 20
|
|||||
(1)
|
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
|
||||
a.
|
mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
|
||||
b.
|
berpartisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan oleh Koperasi;
|
||||
c.
|
mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
|
||||
(2)
|
Setiap anggota mempunyai hak :
|
||||
a.
|
menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam Rapat Anggota;
|
||||
b.
|
memilih dan/atau dipilih menjadi
anggota Pengurus atau Pengawas;
|
||||
c.
|
meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
|
||||
d.
|
mengemukakan pendapat atau saran
kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
|
||||
e.
|
memanfaatkan Koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota;
|
||||
f.
|
mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
|
||||
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI Bagian Pertama Umum Pasal 21 |
|||||
Perangkat organisasi Koperasi terdiri
dari :
|
|||||
a.
|
Rapat Anggota;
|
||||
b.
|
Pengurus;
|
||||
c.
|
Pengawas.
|
||||
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22 |
|||||
(1)
|
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
|
||||
(2)
|
Rapat Anggota dihadiri oleh anggota
yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
|
||||
Pasal 23
|
|||||
Rapat Anggota menetapkan :
|
|||||
a.
|
Anggaran Dasar,
|
||||
b.
|
kebijaksanaan Umum dibidang
organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
|
||||
c.
|
pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
|
||||
d.
|
rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
|
||||
e.
|
pengesahan pertanggungjawaban
Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
|
||||
f.
|
pembagian sisa hasil usaha;
|
||||
g.
|
penggabungan, peleburan, pembagian,
dan pembubaran Koperasi.
|
||||
Pasal 24
|
|||||
(1)
|
Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
|
||||
(2)
|
Apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah, make pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
suara terbanyak.
|
||||
(3)
|
Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara.
|
||||
(4)
|
Hak suara dalam Koperasi Sekunder
dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan
jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
|
||||
Pasal 23
|
|||||
Rapat Anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan
Koperasi.
|
|||||
Pasal 26
|
|||||
(1)
|
Rapat Anggota dilakukan paling
sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
|
||||
(2)
|
Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungiawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
|
||||
Pasal 27
|
|||||
(1)
|
Selain Rapat Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada
pada Rapat Anggota.
|
||||
(2)
|
Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan
Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
|
||||
(3)
|
Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai
wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23.
|
||||
Pasal 28
|
|||||
Persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
|
|||||
Bagian Ketiga
Pengurus Pasal 29 |
|||||
(1)
|
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota.
|
||||
(2)
|
Pengurus merupakan pemegang kuasa
Rapat Anggota.
|
||||
(3)
|
Untuk pertama kali, susunan dan nama
anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
|
||||
(4)
|
Masa jabatan Pengurus paling lama 5
(lima) tahun.
|
||||
(5)
|
Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
|
||||
Pasal 30
|
|||||
(1)
|
Pengurus bertugas :
|
||||
a.
|
mengelola Koperasi dan usahanya;
|
||||
b.
|
mengajukan rancangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
|
||||
c.
|
menyelenggarakan Rapat Auggota;
|
||||
d.
|
mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
|
||||
e.
|
menyelenggarakan pembukuan keuangan
dan inventaris secara tertib;
|
||||
f.
|
memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
|
||||
(2)
|
Pengurus berwenang :
|
||||
a.
|
mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan;
|
||||
b.
|
memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar,
|
||||
c.
|
melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
|
||||
Pasal 31
|
|||||
Pengurus bertanggung jawab mengenai
segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau
Rapat Anggota Luar Biasa.
|
|||||
Pasal 32
|
|||||
(1)
|
Pengurus Koperasi dapat mengangkat
Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
|
||||
(2)
|
Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud
untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan
kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
|
||||
(3)
|
Pengelola bertanggung jawab kepada
Pengurus.
|
||||
(4)
|
Pengelolaan usaha oleh Pengelola
tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal
31.
|
||||
Pasal 33
|
|||||
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja
atas dasar perikatan.
|
|||||
Pasal 34
|
|||||
(1)
|
Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan
yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
|
||||
(2)
|
Disamping penggantian kerugian
tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup
kemungkinnan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
|
||||
Pasal 35
|
|||||
Setelah tahun buku Koperasi ditutup,
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota
tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya :
|
|||||
a.
|
perhitungan tahunan yang terdiri dari
neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari
tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
|
||||
b.
|
keadaan dan usaha Koperasi serta
hasil usaha yang dapat dicapai.
|
||||
Pasal 36
|
|||||
(1)
|
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
|
||||
(2)
|
Apabila salah seorang anggota
Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
|
||||
Pasal 37
|
|||||
Persetujuan terhadap laporan tahunan,
termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan
patanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
|
|||||
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38 |
|||||
(1)
|
Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
|
||||
(2)
|
Pengawas bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota.
|
||||
(3)
|
Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
|
||||
Pasal 39
|
|||||
(1)
|
Pengawas bertugas :
|
||||
a.
|
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
|
||||
b.
|
membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya.
|
||||
(2)
|
Pengawas berwenang :
|
||||
a.
|
meneliti catatan yang ada pada
Koperasi;
|
||||
b.
|
mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
|
||||
(3)
|
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
|
||||
Pasal 40
|
|||||
Koperasi dapat meminta jasa audit
kepada akuntan publik.
|
|||||
BAB VII
MODAL
Pasal 41 |
|||||
(1)
|
Modal Koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
|
||||
(2)
|
Modal sendiri dapat berasal dari :
|
||||
a.
|
simpanan pokok;
|
||||
b.
|
simpanan wajib;
|
||||
c.
|
dana cadangan;
|
||||
d.
|
hibah.
|
||||
(3)
|
Modal pinjaman dapat berasal dari ;
|
||||
a.
|
anggota;
|
||||
b.
|
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
|
||||
c.
|
bank dan lembaga keuangan lainnya;
|
||||
d.
|
penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya;
|
||||
e.
|
sumber lain yang sah.
|
||||
Pasal 42
|
|||||
(1)
|
Selain modal sebagai dimaksud dalam
Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari
modal penyertaan.
|
||||
(2)
|
Ketentuan mengenai pemupukan modal
yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
|
||||
BAB VIII
LAPANGAN USAHA Pasal 43 |
|||||
(1)
|
Usaha Koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota.
|
||||
(2)
|
Kelebihan kemampuan pelayanan
Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan
anggota Koperasi.
|
||||
(3)
|
Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
|
||||
Pasal 44
|
|||||
(1)
|
Koperasi dapat menghimpun dana dan
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
|
||||
a.
|
anggota Koperasi yang bersangkutan;
|
||||
b.
|
Koperasi lain dan/atau anggotanya.
|
||||
(2)
|
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
|
||||
(3)
|
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan
pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
BAB IX
SISA HASIL USAHA Pasal 45 |
|||||
(1)
|
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
|
||||
(2)
|
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperai, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dan Koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
|
||||
(3)
|
Besarnya pemupukan dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
|
||||
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI Bagian Pertama Cara Pembubaran Koperasi Pasal 46 |
|||||
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan :
|
|||||
a.
|
keputusan Rapat Anggota, atau
|
||||
b.
|
keputusan Pemerintah.
|
||||
Pasal 47
|
|||||
(1)
|
Keputusan pembubaran oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
|
||||
a.
|
terdapat bukti bahwa Koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
|
||||
b.
|
kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
|
||||
c.
|
kelangsungan hidupnya tidak dapat
lagi diharapkan.
|
||||
(2)
|
Keputusan pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut
oleh Koperasi yang bersangkutan.
|
||||
(3)
|
Dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang
bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
|
||||
(4)
|
Keputusan Pemerintah mengenai
diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling
lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan
tersebut.
|
||||
Pasal 48
|
|||||
Ketentuan mengenai pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
|||||
Pasal 49
|
|||||
(1)
|
Keputusan pembubaran Koperasi oleh
Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada :
|
||||
a.
|
semua kreditor,
|
||||
b.
|
Pemerintah.
|
||||
(2)
|
Pemberitahuan kepada semua kreditor
dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung
berdasarkan keputusan Pemerintah.
|
||||
(3)
|
Selama pemberitahuan pembubaran
Koperasi belum diterima oleh kreditor, make pembubaran Koperasi belum berlaku
baginya.
|
||||
Pasal 50
|
|||||
Dalam pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
|
|||||
a.
|
nama dan alamat Penyelesai, dan
|
||||
b.
|
ketentuan bahwa semua kreditor dapat
mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal
diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
|
||||
Bagian Kedua
Penyelessian
Pasal 51 |
|||||
Untuk kepentingan kreditor dan para
anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian
pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
|
|||||
Pasal 52
|
|||||
(1)
|
Penyelesaian dilakukan oleh
penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
|
||||
(2)
|
Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
|
||||
(3)
|
Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
|
||||
(4)
|
Selama dalam proses penyelesaian,
Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam
penyelesaian".
|
||||
Pasal 53
|
|||||
(1)
|
Penyelesaian segera dilaksanakan
setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
|
||||
(2)
|
Penyelesai bertanggung jawib kepada
Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Auggota dan
kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
|
||||
Pasal 54
|
|||||
Penyelesai mempunyai hak, wewenang,
dan kewajiban sebagai berikut :
|
|||||
a.
|
melakukan segala perbuatan hukum
untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
|
||||
b.
|
mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan;
|
||||
c.
|
memanggil Pengurus, anggota dan bekas
anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
|
||||
d.
|
memperoleh, memeriksa, dan
menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
|
||||
e.
|
menetapkan dan melaksanakan segala
kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnnya;
|
||||
f.
|
menggunakan sisa kekayaan Koperasi
untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
|
||||
g.
|
membagikan sisa hasil penyelesaian
kepada anggota;
|
||||
h.
|
membuat berita acara penyelesaian.
|
||||
Pasal 55
|
|||||
Dalam hal terjadi pembubaran
Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan
wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
|
|||||
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum Pasal 56 |
|||||
(1)
|
Pemerintah mengumumkan pembubaran
Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
(2)
|
Status badan hukum Koperasi hapus
sejak tinggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
|
||||
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI Pasal 57 |
|||||
(1)
|
Koperasi secara bersama-sama
mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
|
||||
(2)
|
Organisasi ini berasaskan Pancasila.
|
||||
(3)
|
Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja
organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
|
||||
Pasal 58
|
|||||
(1)
|
Organisasi tersebut melakukan
kegiatan :
|
||||
a.
|
memperjuangkan dan menyalurkan
aspirasi Koperasi;
|
||||
b.
|
meningkatkan kesadaran berkoperasi di
kalangan masyarakat;
|
||||
c.
|
melakukan pendidikan perkoperasian
bagi anggota dan masyarakat;
|
||||
d.
|
mengembangkan kerjasama antarkoperasi
dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional
maupun internasional.
|
||||
(2)
|
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut,
Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
|
||||
Pasal 59
|
|||||
Organisasi yang dibentuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
|
|||||
BAB XII
PEMBINAAN Pasal 60 |
|||||
(1)
|
Pemerintah menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan
Koperasi.
|
||||
(2)
|
Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
|
||||
Pasal 61
|
|||||
Dalam upaya menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan
Koperasi, Pemerintah :
|
|||||
a.
|
memberikan kesempatan usaha yang
seluas-luasnya kepada Koperasi;
|
||||
b.
|
meningkatkan dan memantapkan
kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
|
||||
c.
|
mengupayakan tata hubungan usaha yang
saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
|
||||
d.
|
membudayakan Koperasi dalam
masyarakat.
|
||||
Pasal 62
|
|||||
Dalam rangka memberikan bimbingan dan
kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
|
|||||
a.
|
membimbing usaha Koperasi yang sesuai
dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
|
||||
b.
|
mendorong, mengembangkan, dan
membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian
perkoperasian;
|
||||
c.
|
memberikan kemudahan untuk
memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan
Koperasi;
|
||||
d.
|
membantu pengembangan jaringan usaha
Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
|
||||
e.
|
memberikan bantuan konsultansi guna
memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap
memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
|
||||
Pasal 63
|
|||||
(1)
|
Dalam rangka pemberian perlindungan
kepada KopmLsi. Pemerintah dapat :
|
||||
a.
|
menetapkan bidang kegiatan ekonomi
yang hanya boleti di¬usahakan oleh Koperasi;
|
||||
b.
|
menetapkan bidang kegiatan ekonomi di
suato wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya.
|
||||
(2)
|
Persyaratan dan tata care pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
|
||||
Pasal 64
|
|||||
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan
keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan
berusala dan kesempatan kerja.
|
|||||
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 65 |
|||||
Koperasi yang telah memiliki status
badan hukum pads seat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh
status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
|
|||||
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 66 |
|||||
(1)
|
Dengan berlakunya Undang-undang ini,
make Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
||||
(2)
|
Peraturan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Umbaran Negara Tahun
1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyata¬kan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti
berdasarkan Undang-undang ini.
|
||||
Pasal 67
|
|||||
Undang-undang ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan.
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||||
Disahkan di Jakarta
|
|||||
pada tanggal 21
Oktober 1992
|
|||||
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
|
|||||
SOEHARTO
|
|||||
Diundangkan di
Jakarta
|
|||||
pada tanggal 21
Oktober 1992
|
|||||
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
|
|||||
REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
MOERDIONO
|
No comments:
Post a Comment