Wednesday, May 27, 2020

RAPAT ISTIMEWA ON LINE


KOPERASI PAKKAT
ALAMAT: JL. YOS SUDARSO NO.32
TEL.3236512, PALANGKARAYA
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR :  017 / KSU-PAK/RIOL/ I / 2020
TENTANG KEBIJAKAN  KOPERASI TERHADAP USAHA KOPERASI
AKIBAT DAMPAK PANDEMI  VIRUS COVID-19


MENIMBANG                  :   Dalam rangka untuk memperlancar tata kelola koperasi Pakkat Kota Palangka Raya dipandang perlu menerbitkan Surat Keputusan
Pengurus Koperasi Tentang Kebijakan Koperasi Terhadap Anggota Akibat Dampak Negatif Virus Covid-19

MENGINGAT                   :   1. PP No.01 Thn 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stablitas Sistem Keuangan  Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
                                                  2.  Menteri Koperasi dan UKM tentang 8 Program Antisipasi Dampak Covid-19 Buat Pelaku Koperasi dan UMKM di Tanah Air.
                                            
MEMPERHATIKAN       : Hasil Keputusan Rapat Istimewa Online (RIOL) pada tanggal 25-26 Mei 2020 .
                                                 


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Kesatu                                  :   Penghapusan bunga pinjaman/piutang anggota mulai bulan Maret s.d. Mei 2020, selama 3 bulan.
Kedua                                  :    Mengaktifkan Kembali Usaha Simpan Pinjam Koperasi mulai Bulan Juni 2020 yaitu pembayaran pokok angsuran dan bunga pinjaman.
Ketiga                                  :    Bagi Anggota yang terlanjur membayar cicilannya dari bulan Maret s.d. Mei 2020  dapat menghubungi Bendahara untuk meminta kembali uangnya atau dengan pengalihan bulan pembayaran cicilan.
Keempat                               :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Palangka Raya
Pada Tanggal : 27 Mei 2020
Ketua Koperasi Pakkat
 TTD


SERVANDUS MANALU.


Tembusan : 1. Pembina Koperasi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya
                    2. Masing-masing Anggota
                    3. Arsip.

No comments:

Post a Comment