ANGGARAN RUMAH TANGGA
( ART )
BAB. I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Berdasarkan
hasil rapat pembentukan koperasi, telah ditetapkan :
1. Nama Koperasi : KSP ” PAKKAT ”
2. Tempat dan kedudukan : Jl. Yos Sudarso No.32 Palangka Raya
3. Jangka Waktu : tidak terbatas
BAB. II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
1. Landasan
: Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Azas
Koperasi : kekeluargaan dan gotong royong
3. Prinsip
Koperasi sebagai berikut
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha dan besar modal masing-masing anggota
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan Perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
BAB. III
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
1. Fungsi Koperasi : membangun
dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya
2. Peran Koperasi :
2.1
Secara aktif
dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat
2.2
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya
2.3
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
BAB.
IV
MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA KOPERASI
1. Maksud dan tujuan Koperasi: mewujudkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usahanya sesuai
dengan tuntutan kebutuhan para anggotanya
3. Untuk mencapai maksud dan tujuan, Koperasi
menyelenggarakan usaha pertama adalah sebagai Unit Simpan Pinjam
BAB. V
KEANGGOTAAN
1. Anggota Koperasi : adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi
2. Syarat Keanggotaan mengacu pada Anggaran
Dasar Pasal 5, 6, 7, 8, dan 9
3. Kewajiban
Anggota :
1) Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
2) Mengamalkan Undang-Undang Koperasi dan
peraturan pelaksanaannya.
3) Mengamalkan landasan, asas, dan prinsip
koperasi.
4) Hadir secara aktif dan mengambil peranan
dalam Rapat Anggota.
5)
Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 300.000,-
6)
Membayar Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan
oleh Rapat Anggota sebesar Rp.
25.000,- setiap bulan
7) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan koperasi.
8) Melaksanakan kewajiban transaksi usaha
yaitu usaha simpan pinjam
9) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
dalam pelaksanaan organisasi dan usaha berdasarkan asas kekeluargaan.
10) Menanggung kerugian pada waktu terjadi
pembubaran koperasi sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela,
dan modal penyertaan yang dimilikinya.
4. Hak
Anggota :
1) Menghadiri, menyatakan pendapat dan
menggunakan hak suara dalam Rapat Anggota.
2) Memilih dan atau dipilih menjadi anggota
Pengurus dan Pengawas.
3) Meminta diadakan Rapat Anggota menurut
ketentuan Anggaran Dasar.
4) Mengemukakan pendapat atau saran kepada
Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
5) Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6) Memperoleh pembagian sisa hasil usaha
sesuai jasa atau transaksi.
7) Mendapatkan bagian sisa hasil
penyelesaian.
BAB. VI
RAPAT ANGGOTA
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Rapat Anggota berhak memita keterangan dan pertanggung jawaban kepada Pengurus dan atau Pengawas tentang pengelolaan koperasi.
- Dalam rapat Anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota satu suara.
- Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
- Hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 ( tujuh ) hari terlebih dahulu kepada anggota.
- Rapat Anggota terdiri dari :
a. Rapat Anggota Biasa
b. Rapat Anggota Luar Biasa.
- Hal hal yang perlu diperhatikan dalam Rapat Anggota Biasa adalah :
7.1. Rapat Anggota Tahunan adalah rapat anggota
yang dilaksanakan setahun sekali dalam rangka membahas dan mengesahkan laporan
dan pertanggugjawaban Pegurus maupun laporan dan pertaggungjawaban Pengawas
tutup buku akhir tahun yang harus dilaksanakan paling lambat 3 ( tiga ) bulan
setelah tahun buku lampau.
7.2. Rapat Anggota dalam menetapkan
kebijaksanaan umum dibidang organisasi managemen, bidang permodalan dan
pengelolaannya, dibidang usaha dan pengelolaannya.
7.3. Rapat Anggota dalam menyusun rencana
kegiatan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahunan
7.4. Rapat Anggota melakukan pemilihan dan
pemberhentian Pengurus dan Pengawas
7.5. Rapat Anggota dapat melakukan perubahan
Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi.
7.6. Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat
anggota yang dilaksanakan oleh karena sifatnya medesak atau dalam keadaan
darurat, sedangkan keputusan harus segera diambil serta wewenangnya ada pada
rapat anggota.
7.7. Pada dasarnya rapat anggota syah apabila
dihadiri lebih setengah dari jumlah anggota
7.8. Untuk kelancaran pelaksanaan rapat
anggota, rapat anggota dapat juga dilaksanakan dengan system perwakilan yang
ketentuan utuk itu dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ataupun dalam
peraturan khusus.
7.9. Rapat Anggota Biasa syah bilamaa dihadiri
minimal lebih setengah dari jumlah anggota
7.10. Jika rapat anggota biasa tidak dapat
berlangsung karena tidak memenuhi quorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
ayat 1 dan ayat 2, maka rapat dapat ditunda utuk paling lambat 7 ( tujuh ) hari
dan bila pada rapat kedua tetap tidak mencapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat
seperti dalam Rapat Anggota Luar Biasa.
7.11. Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
7.12. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah dan mufakat, pengambilan keputusan dilaksanaka berdasarkan
suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
7.13. Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara.
7.14. Anggota yang tidak hadir tidak dapat
diwakilkan kepada orang lain
7.15. Segala keputusan rapat anggota dicatat
dalam buku notulen/keputusan rapat anggota dan dibuat berita acara rapat.
8. Wewenang Rapat Anggota Tahunan antara lain
:
8.1. Membahas dan mengesahkan laporan dan
pertangungjawaban Pengurus dan Pengawas
dalam Pelaksanaan tugasnya pada tahun buku lampau.
8.2. Membahas
dan mengesahkan laporan keuangan dan perhitunga rugi laba
8.3. Menetapkan
pembagian sisa hasil usaha, maupun sisa hasil usaha bagian anggota.
8.4. Mengesahkan
rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja koperasi dan hal-hal
lainnya bila hal tersebut disampaikan pada saat pelaksanaan rapat anggota
tahunan.
9. Rapat Anggota Luar Biasa dapat
dilaksanakan apabila atas permintaan tertulis minimal 1/10 dari jumlah anggota,
atas permintaan pengawas, maupun atas keputusan pengurus.
10. Rapat Anggota Luar Biasa syah bilamana
dihadiri minimal 20 % dari jumlah anggota.
11. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai
wewenang yang sama dengan rapat anggota biasa
BAB. VII
P E
N G U
R U S
1. Sebagai acuan yang digunakan untuk memilih Pengurus
koperasi adalah Anggaran Dasar pasal 14, yang hasil keputusan rapat telah
terpilih :
a.
Ketua : JAUSEN SIMAMORA
b. Sekretaris :
HISAR SIAHAAN
c. Bendahara :
LINDAANTI SITUMEANG
2.
Masa bakti kepengurusan tiga tahun, yaitu periode 2008 s.d. 2011
3. Anggota
pengurus yang berhenti sebelum masa jabatannya lampau, maka anggota pengurus
lainnya dapat mengangkat penggantinya, akan tetapi pengangkatan tersebut harus
dilaporkan dan disyahkan pada Rapat Anggota berikutnya
4. Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan
oleh Rapat Anggota bila terbukti bahwa:
a. Pengurus
melakukan kecurangan dan merugikan koperasi
b. Pengurus tidak mentaati Undang-Undang
Perkoperasian.
c. Pengurus tidak baik dalam sikap maupun
tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi.
5.
Pengurus
dilarang merangkap sebagai manager koperasi.
6.
Tugas
Pengurus Koperasi, antara lain :
1)
Mengelola
koperasi dan usahanya.
2) Menyelenggarakan dan memelihara Buku Daftar
Anggota, buku kelengkapan
organisasi
lainnya.
3) Menyelenggarakan pembukuan, keuangan,
inventaris, dan administrasi usaha secara tertib.
4) Menyelenggarakan Rapat Anggota
5) Mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
6) Mengajuka laporan keuangan dan perhitungan
rugi laba serta pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
7) Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi.
8) Tugas pokok masing-masing anggota pengurus
ditetapkan dalam peraturan khusus yang disyahkan oleh rapat anggota
9) Anggota pengurus dapat diberikan
gaji/honorarium menurut keputusan rapat anggota
10) Pengurus atas persetujuan rapat anggota
dapat mengangkat manager dan karyawan sebagai pengelola koperasi.
7. Wewenang dan Kewajiban pengurus :
7.1
Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan.
7.2 Memutuskan menerima atau menolak anggota baru serta memberhentikan
anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
7.3 Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai
dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota
7.4 Pengurus harus segera mengadakan catatan
dalam buku daftar anggota tentang masuk dan berhentinya anggota
7.5
Pengurus
harus segera mengadakan catatan dalam buku daftar pengurus tentang dimulai dan
berhentinya jabatan pengurus.
7.6
Pengurus
harus segera mengadakan catatan dalam buku daftar pengawas tentang mulai dan
berhentinya jabatan pengawas.
7.7
Setiap anggota pengurus harus memberi bantuan
kepada petugas pemerintah yang melakukan tugasnya
7.8
Setiap
anggota pengurus harus memberikan bantuan kepada pengawas dan pemeriksa yang ditugaskan
untuk itu guna melaksanakan tugasnya dan wajib memberikan keterangan, memperlihatkan
semua buku dan pembukuan, warkat persediaan barang, alat-alat perlengkapan dan
uang koperasi yang ada padanya.
7.9
Mencatat
setiap kejadian sebagaimana mestinya.
7.10 Memberitahukan kepada anggota tiap-tiap
kejadian yang mempengaruhi jalannya koperasi.
7.11 Memberikan laporan tertulis kepada
pemerintah dalam hal ini ke Kantor Dinas Perindagkop Kota Palangkaraya tentang
keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha sekurang-kurangnya 4 (empat)
kali dalam setahun.
7.12 Berusaha
agar segala laporan pemeriksaan koperasi dapat diketahui oleh anggota dan
pejabat instansi tehnis
7.13 Supaya ketentuan dalam anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota dimengerti
oleh setiap anggota.
7.14 Melaksanakan
ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga koperasi, peraturan khusus dan
keputusan rapat anggota terutama pelaksanaan rapat anggota tahunan
7.15 Memelihara kerukunan diantara anggota dan
mencegah hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
7.16 Mengupayakan penyelesaian perselisihan
yang timbul karena kepentingan koperasi atau dalam hubungan sebagai anggota
dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak.
7.17 Pengurus
menanggung kerugian yang diderita koperasi sebagai akibat kelalaiannya dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya
7.18 Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang
termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, maka karena itu mereka
bersama-sama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya. Akan tetapi seseorang
anggota pengurus bebas dari tanggung jawabnya apabila ia dapat membuktikan bahwa
kerugian tersebut bukan atas kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera
dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kerugian tadi
7.19 Selain penggantian kerugian dimaksud tersebut
diatas, apabila tindakan itu dilakukan
dengan kesengajaan, maka rapat anggota atau kuasa rapat anggota dapat melakukan
penuntutan upaya hukum atau tidak tertutup kemungkinan bagi penuntut umum
melakukan penuntutan.
BAB. VIII.
P E N G A W A S
1.
Dengan
mengacu pada Anggaran dasar pasal 18, telah dipilih Badan Pengawas, yaitu:
a. Ketua : DJONGGI SILITONGA
b. Anggota 1 : HATUAON SIHALOHO
c. Anggota 2 : SERVANDUS MANALU
2.
Tugas
dan Wewenang Badan Pengawas, antara lain :
a. Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksnaan dan kebijak sanaan pengelolaan kegiatan koperasi.
b. Memeriksa koperasi secara teratur baik
pemeriksaan bulanan triwulan maupun pemeriksaan tutup buku akhir tahun.
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan secara
tertulis utuk disampaikan kepada pengurus dan tembusan disampaikan kepada pejabat
instansi tehnis.
d. Membuat laporan dan pertanggung jawaban
pengawas tutup buku akhir tahu secara tertulis untuk disampaikan kepada rapat
anggota dan tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi tehnis.
e. Meneliti pembukuan dan catatan yang ada
pada koperasi .
f. Mendapatkan segala data dan keterangan
yang diperlukan dari pengurus maupun karyawan untuk kelancaran pelaksanaan
tugasnya.
g. Pengawas wajib merahasiakan hasil
pemeriksaan kepada pihak ketiga.
BAB. IX
MANAJER DAN KARYAWAN
1.
Manager
dan karyawan koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasar-kan
keputusan Rapat Anggota.
2. Surat Keputusan pengangkatan,
pemberhentian manager dan karyawan ditanda-tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
3. Sebelum Pengurus mengangkat manager ,
rencana pengangkatan tersebut harus diajukan kepada rapat anggota.
4. Tugas, kewajiban, wewenang, tanggung jawab
manager, gaji dan pendapatan lainnya ditetapkan dalam Surat Perjanjian ( Kontrak Kerja ) antara pengurus dengan
manager di atas kertas bermeterai seperlunya.
5. Kontrak kerja merupakan dasar bekerjanya
manager.
6.
Manager bertanggung jawab kepada Pengurus.
7. Manager tidak boleh merangkap jabatan
sebagai pengurus.
BAB. X
BADAN PENASEHAT
Pengangkatan Badan Penasehat mengacu pada pasal 21
dari Anggaran dasar Koperasi.
BAB. XI
PEMBUKUAN KOPERASI
Sifat dan sistem Pembukuan, yaitu :
1. Tahun Buku koperasi mulai tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember.
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan
tentang badan usahanya.
3. Koperasi wajib pada setiap tutup tahun
buku mengadakan perhitungan rugi/laba.
4. Tutup tahun buku selambat-lambatnya
dilaksanakan 1 ( satu ) bulan setelah akhir tahun buku.
5. Koperasi
wajib diaudit pada setiap tutup tahun buku.
BAB. XII
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
1.
Pada waktu kantor dibuka, Pengurus harus memberikan
kesempatan kepada setiap orang untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta Perubahan
Anggaran Dasar tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya
dengan membayar sepelunya.
2.
Pada waktu kantor dibuka, Pengurus harus memberikan
kesempatan kepada setiap orang atau pejabat instansi yang berwewenang untuk
menelaah buku catatan, catatan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan
tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar
biaya seperlunya.
BAB. XIII.
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
1.
Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2. Modal
sendiri terdiri dari :
a.
Simpanan
Pokok sebesar Rp. 300.000,-
b.
Simpanan
Wajib sebesar Rp. 25.000,- / bulan
c.
Simpanan
Sukarela, tidak mengikat
3. Modal pinjaman dapat berasal dari
a. Anggota.
b. Koperasi lain atau anggotanya.
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
d.
Sumber lain yang syah.
4. Pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan.
5. Modal penyertaan dapat diperoleh dari
anggota, dari masyarakat, maupun dari Pemerintah
6. Ketentuan mengenai modal penyertaan, akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat
Anggota dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk itu.
BAB. XIV
SIMPANAN ANGGOTA
- Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi, Simpanan Pokok sejumlah yang dibayar pada saat masuk menjadi anggota.
- Uang Simpanan Pokok sebesar Rp.300.000,- harus dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengijinkan untuk membayar dalam sebanyak-banyaknya 3(tiga) kali angsuran/bulan
- Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi Simpanan Wajib setiap bulan mulai saat menjadi anggota yang jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Uang Simpanan Pokok dan Simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota.
- Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis simpanan lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota maupun atas dasar sukarela.
- Pada waktu keanggotaan berakhir, Simpanan Pokok , Simpanan Wajib, atau Jenis Simpanan lainnya merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar jumlah secara komulatif setelah dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
- Uang simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sewaktu-waktu dapat diminta kembali dan pengembaliannya agar diatur untuk tidak sampai mengganggu jalannya kegiatan koperasi.
- Apabila keanggotaan berakhir , Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setelah dipotong tanggungan kerugian yang telah ditetapkan, segera dikembalikan kepada yang berhak.
BAB. XV
SISA HASIL USAHA ( SHU )
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi ditetapkan sebagai berikut :
a. 40
% untuk cadangan.
b.
25 %
untuk anggota berdasarkan jasa usaha.
c.
20 %
untuk anggota berdasarkan jasa simpanan.
d. 2
% untuk dana Pengurus.
e.
2 % untuk dana Kesejahteraan anggota/karyawan
f. 4
% untuk dana Pendidikan.
g. 5 % untuk dana Sosial
h.
2 % untuk dana pembangunan daerah kerja
- Uang cadangan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
- Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan koperasi.
- Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro atau deposito pada Bank.
BAB. XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA
- Bilamana koperasi dibubarkan dan pada penyelesaian pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya disetor oleh anggota yang bersangkutan pada koperasi, serta modal penyertaan yang dimilikinya.
- Keputusan pembubaran koperasi diputuskan oleh Rapat Anggota yang diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada Pemerintah/Instansi terkait.
BAB. XVII
PENYELESAIAN
- Untuk kepentingan para anggota koperasi terhadap pembubaran koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesai.
- Pembentukan Penyelesai ditunjuk/ditentukan dan ditunjuk oleh Rapat Anggota dan diputuskan berdasarkan keputusan pemerintah/instansi terkait .
- Penyelesai segera melaksanakan tugas setelah pemerintah/instansi terkait mengeluarkan surat keputusan pembubaran koperasi .
- Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hulum untuk dan
atas nama koperasi dalam penyelesaian.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan.
c. Memanggil pengurus, pengawas, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan
segala catatan dan arsip koperasi.
e. Menetapkan dan melaksanakan kewajiban
pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.
f. Menggunakan sisa hasil penyelesaian
kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi.
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada
anggota.
h.
Membuat berita acara penyelesaian.
BAB. XVIII
P
E M B
I N A
A N
- Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi.
- Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi.
- Terhadap petugas Instansi Tehnis yang melakukan pembinaan baik dalam rangka inventarisasi maupun konsultasi, Pengurus maupun Pengawas wajib memberikan data dan informasi.
BAB. XIX
SANKSI-SANKSI
Setiap anggota dan setiap pengurus yang melanggar
ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan yang termuat dalam pasal 32 dari
Anggaran Dasar Koperasi
BAB. XX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Apabila diperlukan sesuai dengan
perkembangan Koperasi atau sebagai akibat penggabungan, peleburan dan pembagian
koperasi atau sebagai akibat perubahan undang-undang dan peraturan, Anggaran Rumah
Tangga ini dapat dirubah berdasarkan
keputusan Rapat Anggota.
2. Untuk merubah Anggaran Rumah Tangga
dilaksanakan Rapat Anggota Khusus untuk itu.
3. Rapat Anggota perubahan Anggaran Rumah
Tangga dihadiri minimal ¾ dari jumlah anggota dan keputusan syah apabila
disetujui minimal ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
4. Perubahan Anggaran Rumah Tangga yang
menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha, perubahan
struktur permodalan, dan perubahan nama koperasi memerlikan pengesahan dari
Pemerintah.
5. Apabila Undang-undang atau Peraturan
Perkoperasian mengalami perubahan, Anggaran Dasar Koperasi dan Anggaran Rumah
tangga harus menyesuaikan dengan undang-undang dari Pemerintah
6. Jika perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dilaksanakan berhubung dengan ketentuan undang-undang, Peraturan
pemerintah, Rapat Anggota sah bilaman dihadiri 20 % dari jumlah Anggota.
BAB. XXI
P E
N U T
U P
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur kemudian
Demikian Anggaran Rumah
Tangga (ART) Koperasi “ PAKKAT “ Palangkaraya ditetapkan dan
ditandatangani oleh kami yang telah diberi kuasa penuh oleh Rapat Pembentukan
Koperasi pada tanggal 22 Agustus 2008.
NO.
|
NAMA YANG DIBERI KUASA
|
L / P
|
TANDA TANGAN
|
1.
|
CALVIN A.
SAHAY MARBUN
|
L
|
……………………………
|
2.
|
MINTAN
SIHOTANG
|
L
|
……………………………
|
3.
|
JAGA INTAN SIAMORA
|
L
|
……………………………
|
4.
|
JAUSEN
SIMAMORA
|
L
|
……………………………
|
5.
|
HISAR
SIAHAAN
|
L
|
……………………………
|
No comments:
Post a Comment