ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOPERASI PAKKAT


ANGGARAN RUMAH TANGGA
( ART )

BAB. I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU


 Berdasarkan hasil rapat pembentukan koperasi, telah ditetapkan :
1.      Nama Koperasi              :  KSP ” PAKKAT ”
2.      Tempat dan kedudukan  : Jl. Yos Sudarso No.32 Palangka Raya
3.      Jangka Waktu                 : tidak terbatas


BAB. II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI


1.       Landasan : Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  
2.       Azas Koperasi : kekeluargaan dan gotong royong  
3.       Prinsip Koperasi sebagai berikut  
                  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka  
                  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
                  Pembagian  Sisa  Hasil Usaha  ( SHU )  dilakukan  secara  adil sebanding dengan besarnya jasa usaha dan besar modal masing-masing anggota  
                  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
                  Kemandirian
                  Pendidikan Perkoperasian
                  Kerjasama antar koperasi  

BAB. III
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI


1.   Fungsi Koperasi :   membangun dan mengembangkan  potensi dan kemampuan     ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2.      Peran Koperasi :
2.1        Secara   aktif  dalam  upaya  mempertinggi  kualitas  kehidupan  manusia  dan masyarakat   
2.2        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya  
2.3        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi  
       
       BAB. IV
MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA KOPERASI

1.      Maksud dan tujuan Koperasi: mewujudkan kesejahteraan anggota pada                      khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  
2.      Koperasi  dapat mengembangkan kegiatan usahanya sesuai dengan tuntutan kebutuhan para anggotanya
3.      Untuk mencapai maksud dan tujuan, Koperasi menyelenggarakan usaha pertama adalah sebagai Unit Simpan Pinjam


BAB. V
KEANGGOTAAN

1.      Anggota Koperasi  :  adalah  pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi
2.      Syarat Keanggotaan mengacu pada Anggaran Dasar Pasal 5, 6, 7, 8, dan 9
3.      Kewajiban Anggota  :
1)      Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
2)      Mengamalkan Undang-Undang Koperasi dan peraturan pelaksanaannya.
3)      Mengamalkan landasan, asas, dan prinsip koperasi.  
4)      Hadir secara aktif dan mengambil peranan dalam Rapat Anggota.
5)      Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 300.000,-  
6)      Membayar Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang  diputuskan   oleh  Rapat Anggota sebesar Rp. 25.000,- setiap bulan  
7)      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
8)      Melaksanakan kewajiban transaksi usaha yaitu usaha simpan pinjam
9)      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha berdasarkan asas kekeluargaan.  
10)  Menanggung kerugian pada waktu terjadi pembubaran koperasi sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan modal penyertaan yang dimilikinya.
4.      Hak Anggota  :
1)      Menghadiri, menyatakan pendapat dan menggunakan hak suara dalam Rapat Anggota.
2)      Memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas.  
3)      Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan Anggaran Dasar.
4)      Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.  
5)      Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.  
6)      Memperoleh pembagian sisa hasil usaha sesuai jasa atau transaksi.
7)      Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.  

BAB. VI
RAPAT ANGGOTA

  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  2. Rapat Anggota berhak memita keterangan dan pertanggung jawaban kepada Pengurus  dan atau Pengawas tentang pengelolaan koperasi.
  3. Dalam rapat Anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota satu suara.
  4. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
  5. Hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 ( tujuh ) hari terlebih dahulu kepada anggota.
  6. Rapat Anggota terdiri dari :
a.       Rapat Anggota Biasa
b.      Rapat Anggota Luar Biasa.
  1. Hal hal yang perlu diperhatikan dalam Rapat Anggota Biasa adalah :     
7.1.      Rapat Anggota Tahunan adalah rapat anggota yang dilaksanakan setahun sekali dalam rangka membahas dan mengesahkan laporan dan pertanggugjawaban Pegurus maupun laporan dan pertaggungjawaban Pengawas tutup buku akhir tahun yang harus dilaksanakan paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah tahun buku lampau.
7.2.      Rapat Anggota dalam menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi managemen, bidang permodalan dan pengelolaannya, dibidang usaha dan pengelolaannya.
7.3.      Rapat Anggota dalam menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahunan
7.4.      Rapat Anggota melakukan pemilihan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas
7.5.      Rapat Anggota dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi.
7.6.      Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat anggota yang dilaksanakan oleh karena sifatnya medesak atau dalam keadaan darurat, sedangkan keputusan harus segera diambil serta wewenangnya ada pada rapat anggota.
7.7.      Pada dasarnya rapat anggota syah apabila dihadiri lebih setengah dari jumlah anggota
7.8.      Untuk kelancaran pelaksanaan rapat anggota, rapat anggota dapat juga dilaksanakan dengan system perwakilan yang ketentuan utuk itu dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ataupun dalam peraturan khusus.
7.9.      Rapat Anggota Biasa syah bilamaa dihadiri minimal lebih setengah dari jumlah anggota
7.10.  Jika rapat anggota biasa tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi quorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan ayat 2, maka rapat dapat ditunda utuk paling lambat 7 ( tujuh ) hari dan bila pada rapat kedua tetap tidak mencapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperti dalam Rapat Anggota Luar Biasa.
7.11.  Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
7.12.  Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah dan mufakat, pengambilan keputusan dilaksanaka berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
7.13.  Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
7.14.  Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakilkan kepada orang lain
7.15.  Segala keputusan rapat anggota dicatat dalam buku notulen/keputusan rapat anggota dan dibuat berita acara rapat.
8.      Wewenang Rapat Anggota Tahunan antara lain :  
8.1.      Membahas dan mengesahkan laporan dan pertangungjawaban Pengurus dan  Pengawas dalam Pelaksanaan tugasnya pada tahun buku lampau.
8.2.   Membahas dan mengesahkan laporan keuangan dan perhitunga rugi laba
8.3.   Menetapkan pembagian sisa hasil usaha, maupun sisa hasil usaha bagian anggota.
8.4.   Mengesahkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja koperasi dan hal-hal lainnya bila hal tersebut disampaikan pada saat pelaksanaan rapat anggota tahunan.
9.      Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila atas permintaan tertulis minimal 1/10 dari jumlah anggota, atas permintaan pengawas, maupun atas keputusan pengurus.
10.  Rapat Anggota Luar Biasa syah bilamana dihadiri minimal 20 % dari jumlah anggota.
11.  Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan rapat anggota biasa

BAB. VII
P  E  N  G  U  R  U  S

1.   Sebagai acuan yang digunakan untuk memilih Pengurus koperasi adalah Anggaran Dasar pasal 14, yang hasil keputusan rapat telah terpilih :
               a. Ketua           :  JAUSEN SIMAMORA
               b. Sekretaris    :  HISAR SIAHAAN
               c. Bendahara   :  LINDAANTI SITUMEANG
2.   Masa bakti kepengurusan tiga tahun, yaitu periode 2008 s.d. 2011
3. Anggota pengurus yang berhenti sebelum masa jabatannya lampau, maka anggota pengurus lainnya dapat mengangkat penggantinya, akan tetapi pengangkatan tersebut harus dilaporkan dan disyahkan pada Rapat Anggota berikutnya
4.      Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bila terbukti bahwa:
a.    Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan koperasi
b.      Pengurus tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian.
c.       Pengurus tidak baik dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi.
5.            Pengurus dilarang merangkap sebagai manager koperasi.
6.            Tugas Pengurus Koperasi, antara lain :
1)      Mengelola koperasi dan usahanya.
2)      Menyelenggarakan dan memelihara Buku  Daftar   Anggota,   buku   kelengkapan
            organisasi lainnya.
3)      Menyelenggarakan pembukuan, keuangan, inventaris, dan administrasi usaha secara tertib.
4)      Menyelenggarakan Rapat Anggota
5)      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
6)      Mengajuka laporan keuangan dan perhitungan rugi laba serta pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
7)       Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi.
8)       Tugas pokok masing-masing anggota pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disyahkan oleh rapat anggota
9)      Anggota pengurus dapat diberikan gaji/honorarium menurut keputusan rapat anggota
10)  Pengurus atas persetujuan rapat anggota dapat mengangkat manager dan karyawan sebagai pengelola koperasi.
        7.  Wewenang dan Kewajiban pengurus :
7.1   Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan.       
7.2  Memutuskan menerima  atau menolak anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
7.3  Melakukan tindakan dan upaya bagi  kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota
7.4    Pengurus harus segera mengadakan catatan dalam buku daftar anggota tentang masuk dan berhentinya anggota
7.5        Pengurus harus segera mengadakan catatan dalam buku daftar pengurus tentang dimulai dan berhentinya jabatan pengurus.
7.6        Pengurus harus segera mengadakan catatan dalam buku daftar pengawas tentang mulai dan berhentinya jabatan pengawas.
7.7         Setiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada petugas pemerintah yang melakukan tugasnya
7.8        Setiap anggota pengurus harus memberikan bantuan kepada pengawas dan pemeriksa yang ditugaskan untuk itu guna melaksanakan tugasnya dan wajib memberikan keterangan, memperlihatkan semua buku dan pembukuan, warkat persediaan barang, alat-alat perlengkapan dan uang koperasi yang ada padanya.
7.9        Mencatat setiap kejadian sebagaimana mestinya.
7.10    Memberitahukan kepada anggota tiap-tiap kejadian yang mempengaruhi jalannya koperasi.
7.11    Memberikan laporan tertulis kepada pemerintah dalam hal ini ke Kantor Dinas Perindagkop Kota Palangkaraya tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun.
7.12     Berusaha agar segala laporan pemeriksaan koperasi dapat diketahui oleh anggota dan pejabat instansi tehnis
7.13    Supaya ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota dimengerti oleh setiap anggota.
7.14     Melaksanakan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga koperasi, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota terutama pelaksanaan rapat anggota tahunan
7.15    Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
7.16    Mengupayakan penyelesaian perselisihan yang timbul karena kepentingan koperasi atau dalam hubungan sebagai anggota dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak.
7.17     Pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi sebagai akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
7.18    Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, maka karena itu mereka bersama-sama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya. Akan tetapi seseorang anggota pengurus bebas dari tanggung jawabnya apabila ia dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan atas kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kerugian tadi
7.19    Selain penggantian kerugian dimaksud tersebut diatas, apabila  tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, maka rapat anggota atau kuasa rapat anggota dapat melakukan penuntutan upaya hukum atau tidak tertutup kemungkinan bagi penuntut umum melakukan penuntutan.


BAB. VIII.
P  E  N  G  A  W  A  S


1.            Dengan mengacu pada Anggaran dasar pasal 18, telah dipilih Badan Pengawas, yaitu:
             a. Ketua             : DJONGGI SILITONGA
             b. Anggota 1     : HATUAON SIHALOHO
             c. Anggota 2     : SERVANDUS MANALU
2.            Tugas dan Wewenang Badan Pengawas, antara lain :
a.       Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksnaan dan kebijak sanaan pengelolaan kegiatan koperasi.  
b.      Memeriksa koperasi secara teratur baik pemeriksaan bulanan triwulan maupun pemeriksaan tutup buku akhir tahun.
c.       Membuat laporan hasil pemeriksaan secara tertulis utuk disampaikan kepada pengurus dan tembusan disampaikan kepada pejabat instansi tehnis.
d.      Membuat laporan dan pertanggung jawaban pengawas tutup buku akhir tahu secara tertulis untuk disampaikan kepada rapat anggota dan tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi tehnis.
e.       Meneliti pembukuan dan catatan yang ada pada koperasi .
f.       Mendapatkan segala data dan keterangan yang diperlukan dari pengurus maupun karyawan untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
g.      Pengawas wajib merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.


BAB. IX
MANAJER DAN KARYAWAN

1.      Manager dan karyawan koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasar-kan keputusan Rapat Anggota.
2.      Surat Keputusan pengangkatan, pemberhentian manager dan karyawan ditanda-tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
3.      Sebelum Pengurus mengangkat manager , rencana pengangkatan tersebut harus diajukan kepada rapat anggota.
4.      Tugas, kewajiban, wewenang, tanggung jawab manager, gaji dan pendapatan lainnya ditetapkan dalam Surat Perjanjian  ( Kontrak Kerja ) antara pengurus dengan manager di atas kertas bermeterai seperlunya.
5.      Kontrak kerja merupakan dasar bekerjanya manager.
6.      Manager bertanggung jawab kepada Pengurus.
7.      Manager tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus.


BAB. X
BADAN PENASEHAT

Pengangkatan Badan Penasehat mengacu pada pasal 21 dari Anggaran dasar Koperasi.

BAB. XI
PEMBUKUAN KOPERASI

Sifat dan sistem Pembukuan, yaitu :
1.      Tahun Buku koperasi mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2.      Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya.
3.      Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan rugi/laba.
4.      Tutup tahun buku selambat-lambatnya dilaksanakan 1 ( satu ) bulan setelah akhir tahun buku.
5.      Koperasi wajib diaudit pada setiap tutup tahun buku.


BAB. XII
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN


1.      Pada waktu kantor dibuka, Pengurus harus memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta Perubahan Anggaran Dasar tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar sepelunya.
2.      Pada waktu kantor dibuka, Pengurus harus memberikan kesempatan kepada setiap orang atau pejabat instansi yang berwewenang untuk menelaah buku catatan, catatan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar biaya seperlunya.


BAB. XIII.
MODAL BADAN USAHA KOPERASI


1.      Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2.      Modal sendiri terdiri dari :  
a.       Simpanan Pokok sebesar Rp. 300.000,-
b.      Simpanan Wajib  sebesar Rp. 25.000,- / bulan
c.       Simpanan Sukarela, tidak mengikat
3.      Modal pinjaman dapat berasal dari  
a.       Anggota.
b.      Koperasi lain atau anggotanya.
c.       Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
d.      Sumber lain yang syah.
4.      Pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
5.      Modal penyertaan dapat diperoleh dari anggota, dari masyarakat, maupun dari Pemerintah
6.      Ketentuan mengenai modal penyertaan, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan khusus  atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk itu.


BAB. XIV
SIMPANAN ANGGOTA


  1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi, Simpanan Pokok sejumlah yang dibayar pada saat masuk menjadi anggota.  
  2. Uang Simpanan Pokok sebesar Rp.300.000,- harus dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengijinkan untuk membayar dalam sebanyak-banyaknya 3(tiga) kali angsuran/bulan
  3. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi Simpanan Wajib setiap bulan mulai saat menjadi anggota yang jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Uang Simpanan Pokok dan Simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota.
  5. Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis simpanan lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota maupun atas dasar sukarela.
  6. Pada waktu keanggotaan berakhir, Simpanan Pokok , Simpanan Wajib, atau Jenis Simpanan lainnya merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar jumlah secara komulatif setelah dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
  7. Uang simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sewaktu-waktu dapat diminta kembali dan pengembaliannya agar diatur untuk tidak sampai mengganggu jalannya kegiatan koperasi.  
  8. Apabila keanggotaan berakhir , Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setelah dipotong tanggungan kerugian yang telah ditetapkan, segera dikembalikan kepada yang berhak.

BAB. XV
SISA HASIL USAHA ( SHU )


  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak untuk tahun buku yang bersangkutan.
  2. Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi ditetapkan sebagai berikut :
a.       40 % untuk cadangan. 
b.      25 % untuk anggota berdasarkan jasa usaha.
c.       20 % untuk anggota berdasarkan jasa simpanan.
d.        2 % untuk dana Pengurus.
e.         2 % untuk dana Kesejahteraan anggota/karyawan
f.         4 % untuk dana Pendidikan. 
g.        5 % untuk dana Sosial
h.        2 % untuk dana pembangunan daerah kerja
  1. Uang cadangan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
  2.  Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan koperasi.
  3. Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro atau deposito pada Bank.

BAB. XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA


  1. Bilamana koperasi dibubarkan dan pada penyelesaian pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya disetor oleh anggota yang bersangkutan pada koperasi, serta modal penyertaan yang dimilikinya.
  2. Keputusan pembubaran koperasi diputuskan oleh Rapat Anggota yang diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada Pemerintah/Instansi terkait.


BAB. XVII
PENYELESAIAN


  1. Untuk kepentingan para anggota koperasi terhadap pembubaran koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran  yang selanjutnya disebut penyelesai.
  2. Pembentukan Penyelesai ditunjuk/ditentukan dan ditunjuk  oleh  Rapat  Anggota  dan diputuskan berdasarkan keputusan pemerintah/instansi terkait .
  3. Penyelesai segera melaksanakan tugas setelah pemerintah/instansi terkait mengeluarkan surat keputusan pembubaran koperasi .
  4. Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a.       Melakukan segala perbuatan hulum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian.
b.      Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c.       Memanggil pengurus, pengawas, anggota  dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d.      Memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi.
e.       Menetapkan dan melaksanakan kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.
f.       Menggunakan sisa hasil penyelesaian kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi. 
g.      Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota.
h.      Membuat berita acara penyelesaian.


BAB. XVIII
P  E  M  B  I  N  A  A  N

  1. Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi.
  2. Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi.
  3. Terhadap petugas Instansi Tehnis yang melakukan pembinaan baik dalam rangka inventarisasi maupun konsultasi, Pengurus maupun Pengawas wajib memberikan data dan informasi.


BAB. XIX
SANKSI-SANKSI

Setiap anggota dan setiap pengurus yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan yang termuat dalam pasal 32 dari Anggaran Dasar Koperasi 


BAB. XX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.      Apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan Koperasi atau sebagai akibat penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi atau sebagai akibat perubahan undang-undang dan peraturan, Anggaran Rumah Tangga  ini dapat dirubah berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
2.      Untuk merubah Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan Rapat Anggota Khusus untuk itu.
3.      Rapat Anggota perubahan Anggaran Rumah Tangga dihadiri minimal ¾ dari jumlah anggota dan keputusan syah apabila disetujui minimal ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
4.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha, perubahan struktur permodalan, dan perubahan nama koperasi memerlikan pengesahan dari Pemerintah.
5.      Apabila Undang-undang atau Peraturan Perkoperasian mengalami perubahan, Anggaran Dasar Koperasi dan Anggaran Rumah tangga harus menyesuaikan dengan undang-undang dari Pemerintah
6.      Jika perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan berhubung dengan ketentuan undang-undang, Peraturan pemerintah, Rapat Anggota sah bilaman dihadiri 20 % dari jumlah Anggota.


BAB. XXI
P  E  N  U  T  U  P

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian










Demikian Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi   “ PAKKAT “ Palangkaraya ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang telah diberi kuasa penuh oleh Rapat Pembentukan Koperasi pada tanggal  22 Agustus 2008.

NO.
NAMA  YANG DIBERI KUASA
L / P
TANDA TANGAN
1.
CALVIN A. SAHAY MARBUN
L
……………………………
2.
MINTAN SIHOTANG
L
……………………………
3.
 JAGA INTAN SIAMORA
L
……………………………
4.
JAUSEN SIMAMORA
L
……………………………
5.
HISAR SIAHAAN
L
……………………………

No comments:

Post a Comment