ANGGARAN DASAR (AD) KOPERASI PAKKAT


AKTA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) “ PAKKAT “








 
                       Yang bertanda tangan di bawah ini _____________________________________

  1. Nama    : CALVIN A.SAHAY MARBUN_____________________________________ Alamat  : Jl. Jati Raya II No.08, Palangkaraya___________________________________

  1. Nama    : MINTAN SIHOTANG_____________________________________________ Alamat  : Jl. Semeru No.07, Palangkaraya______________________________________

  1. Nama    : JAGA INTAN SIMAMORA________________________________________ Alamat  : Jl. Sapan IA No.67, Palangkaraya____________________________________

  1. Nama    : JAUSEN SIMAMORA_____________________________________________ Alamat  : Jl. Yos Sudarso No. 32, Palangkaraya_________________________________

  1. Nama    : HISAR SIAHAAN________________________________________________ Alamat  : Jl. Tiung IA No.23, Palangkaraya_____________________________________




            Atas Kuasa Rapat pembentukan Koperasi “ PAKKAT “ Palangkaraya yang diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal  22 bulan Agustus, tahun 2008 ditunjuk untuk menandatangani Anggaran Dasar yang isinya sebagai berikut : ___________________________






ANGGARAN DASAR

BAB. I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1

        
(1).             Badan usaha ini bernama Koperasi  “ PAKKAT “ dengan nama singkat KOP “ PAKKAT “________________________________________
dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut koperasi ___________________
(2).             Koperasi berkedudukan di : ____________________________________________
                     Jalan                      : Jl. Yos Sudarso No. 32,Palangkaraya  ____________________
            Kelurahan              : Menteng ___________________________________________
                     Kecamatan            : Jekan Raya _________________________________________
                     Kota                      : Palangkaraya ________________________________________
                     Propinsi                 : Kalimantan Tengah  __________________________________
(3).             Koperasi ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. _________________

BAB. II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
PASAL 2.

(1).     Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. ______________
(2).     Koperasi berasaskan kekeluargaan ________________________________________
(3).     Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut : _____________________________
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka _______________________________
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis ________________________________
c.       Pembagian  Sisa  Hasil Usaha  ( SHU )  dilakukan  secara  adil sebanding dengan besarnya jasa usaha dan besar modal masing-masing anggota ________________
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal ________________________
e.       Kemandirian _______________________________________________________
f.       Pendidikan Perkoperasian ____________________________________________
g.      Kerjasama antar koperasi _____________________________________________

BAB. III
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
PASAL 3.

(1).     Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan   
          ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya _______________
(2).    Koperasi berperan : ____________________________________________________
a.       Secara   aktif  dalam  upaya  mempertinggi  kualitas  kehidupan  manusia  dan masyarakat ________________________________________________________
b.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya _______________
c.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi __________________________________________________________
       
       BAB. IV
MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA KOPERASI
PASAL 4.

(1).       Maksud dan tujuan Koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan anggota pada                      khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. _______________
(2).       Koperasi  dapat mengembangkan kegiatan usahanya sesuai dengan tuntutan kebutuhan para anggotanya______________________________________________
(3).       Untuk mencapai maksud dan tujuan, Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut : _____________________________________________________________
a.       Unit Usaha Waserda / Pengadaan kebutuhan 9 bahan pokok__________________
b.      Unit Usaha Catering_________________________________________________
c.       Unit Usaha Telekomonikasi / wartel ____________________________________
d.      Unit Usaha Fotocopy ________________________________________________
e.       Unit Usaha Jasa Pengadaan barang _____________________________________
f.       Unit Usaha Simpan Pinjam yang dikelola secara otonom ____________________
g.      Unit Usaha Jasa Lainnya______________________________________________
BAB. V
KEANGGOTAAN
PASAL 5.

(1).       Anggota Koperasi   adalah  pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi._________
(2).       Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah warga Negara Indonesia         
                  yang memenuhi syarat sebagai berikut : ____________________________________
a.       Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa, tidak dalam perwalian dan sebagainya, ______________________________________
b.      Berkelakuan baik. __________________________________________________
c.       Mata Pencaharian : Ada________________________________
d.      Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 26 ayat (1 ) dan ( 3 )__
e.       Telah menyetujui isi Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.___________________________________
f.       Berkedudukan di wilayah kota Palangkaraya______________________________

PASAL 6.

(1).       Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan atau kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi ____________________________________________
(2).       Keanggotaan mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota. _____________________________________________________________
(3).       Keanggotaan koperasi dianggap syah setelah dicatat dalam Buku Daftar Anggota dan diberikan Kartu Tanda Anggota. __________________________________________
(4).       Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi harus : ________________________
a.   Mengajukan surat permintaan kepada Pengurus.___________________________
                  b.  Dalam waktu selambat-lambatnya  7  ( tujuh ) hari ,  Pengurus  harus  memberikan  
                       jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak. _______________________
(5).       Bilamana pengurus menolak permintaan menjadi anggota, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan Rapat Anggota berikutnya. _______________________
(6).       Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota koperasi yang bersangkutan dan tidak dapat dipindah tangankan dengan orang lain dengan dalil apapun. ___________
(7).       Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi. _______
PASAL  7

(1).       Keanggotaan koperasi berakhir bilamana anggota :____________________________
a.  Meninggal dunia. ___________________________________________________
                  b.  Berhenti atas permintaan sendiri. _______________________________________
      c.  Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan, atau  
           karena  tidak  memenuhi  kewajibannya sebagai anggota atau berbuat sesuatu yang
           merugikan koperasi.__________________________________________________
(2).       Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis pada pengurus. _______________
(3).       Seseorang yang dipecat atau diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota yang akan datang. ________________________
(4).       Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan 
         dalam Buku Daftar Anggota. _____________________________________________

PASAL  8

(1).       Setiap anggota mempunyai kewajiban  :___________________________________
a.       Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.____________________________________________
b.      Mengamalkan Undang-Undang Koperasi dan peraturan pelaksanaannya._______
c.       Mengamalkan landasan, asas, dan prinsip koperasi. ________________________
d.      Hadir secara aktif dan mengambil peranan dalam Rapat Anggota. _____________
e.       Membayar Simpanan Pokok. __________________________________________
f.       Membayar Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang  diputuskan   oleh  Rapat Anggota. __________________________________________________________
g.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi. __________
h.      Melaksanakan kewajiban transaksi usaha. ________________________________
i.        Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha berdasarkan asas kekeluargaan. ___________________________________
j.        Menanggung kerugian pada waktu terjadi pembubaran koperasi sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan modal penyertaan yang dimilikinya. ______________________________________________________


(2).       Setiap anggota mempunyai hak  :__________________________________________
a.       Menghadiri, menyatakan pendapat dan menggunakan hak suara dalam Rapat Anggota. __________________________________________________________
b.      Memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas. ___________
c.       Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan Anggaran Dasar. ________
d.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta. ________________________________________
e.       Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota. __________________________________________________________
f.       Memperoleh pembagian sisa hasil usaha sesuai jasa atau transaksi.____________
g.      Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian. _____________________________


PASAL  9

(1).       Selain anggota dimaksud pasal 5 ayat (2 ) koperasi dapat menerima calon anggota dan anggota luar biasa.__________________________________________________
(2).       Yang dimaksud dengan calon anggota adalah orang yang telah aktif berpartisipasi dalam kegiatan usaha yag dilaksanakan koperasi dan yag bersangkutan memang memiliki persyaratan untuk menjadi anggota, namun belum semua dapat dipenuhi.__
(3).       Calon anggota dicatat dalam Buku Daftar Calon Anggota dengan ketentuan sebagai berikut: _____________________________________________________________
a.       Batas waktu status calon anggota untuk menjadi anggota selambat-lambatnya 4    (  empat ) bulan terhitung sejak diterima menjadi calon anggota. ______________
b.      Bilamana sampai batas waktu yang telah ditentukan calon anggota tersebut belum mejadi anggota, Pengurus dapat mengeluarkan yang bersangkutan dari keaggotaan status calon anggota koperasi dan simpaan yang sudah disetor dikembalikan kepada yang bersangkutan. ________________________________
c.       Calon anggota tidak mempunyai hak dipilih atau memilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas Koperasi.______________________________________
d.      Calon anggota tidak mempunyai hak suara._______________________________
e.       Tidak mempunyai hak untuk memperoleh pembagian sisa hasil usaha,_________
f.       Tidak ikut menanggung kerugian yang diderita Koperasi.____________________

(4).       Yang dimaksud dengan anggota luar biasa adalah orang yang ingin medapat pelayanan dan menjadi anggota koperasi, akan tetapi tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan keanggotaan dengan ketentuan sebagai berikut :___________
a.       Anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban dengan koperasi sebagaimana halnya anggota dan calon anggota..__________________________
b.      Anggota luar biasa dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha.________________


PASAL  10

(1).       Dalam rangka meingkatkam pelayanan Koperasi terhadap anggota, dapat dibentuk tempat pelayanan koperasi di wilayah kerja keanggotaan koperasi._______________
(2).       Pembentukan tempat pelayanan koperasi diputuskan pada rapat anggota koperasi yang dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus.____________________________
(3).       Hak, kewajiban dan tanggung jawab tempat pelayanan koperasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan khusus.________________________



 BAB. VI
RAPAT ANGGOTA
PASAL 11

(1).       Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi._________
(2).       Rapat Anggota berhak memita keterangan dan pertanggung jawaban kepada Pengurus  dan atau Pengawas tentang pengelolaan koperasi._____________________________
(3).       Dalam rapat Anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota satu suara._____________________________________________________
(4).       Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun._______________
(5).       Hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 ( tujuh ) hari terlebih dahulu kepada anggota._____________________



PASAL 12

(1).       Rapat Anggota terdiri dari :______________________________________________
a.       Rapat Anggota Biasa.________________________________________________
b.      Rapat Anggota Luar Biasa.____________________________________________
(2).       Rapat Anggota Biasa adalah rapat anggota yang dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan dan kepetingan, antara lain sebagai berikut :___________________
a.       Rapat Anggota Tahunan adalah rapat anggota yang dilaksaakan setahun sekali dalam rangka membahas dan mengesahkan laporan dan pertanggugjawaban Pegurus maupun laporan dan pertaggungjawaban Pengawas tutup buku akhir tahun yang harus dilaksanakan paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah tahun buku lampau.___________________________________________________________
b.      Rapat Anggota dalam menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi managemen, bidang permodalan dan pengelolaannya, dibidang usaha dan pengelolaannya.____________________________________________________
c.       Rapat Anggota dalam menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahunan._______________________________________
d.      Rapat Anggota melakukan pemilihan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
e.       Rapat Anggota dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi.__________________________________________________________
(3).       Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat anggota yang dilaksanakan oleh karena sifatnya medesak atau dalam keadaan darurat, sedangkan keputusan harus segera diambil serta wewenangnya ada pada rapat anggota.___________________________

PASAL 13

(1).       Pada dasarnya rapat anggota syah apabila dihadiri lebih setengah dari jumlah anggota
(2).       Untuk kelancaran pelaksanaan rapat anggota, rapat anggota dapat juga dilaksanakan dengan system perwakilan yang ketentuan utuk itu dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ataupun dalam peraturan khusus._____________________________
(3).       Rapat Anggota Biasa syah bilamaa dihadiri minimal lebih setengah dari jumlah anggota.______________________________________________________________
(4).       Jika rapat anggota biasa tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi quorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), maka rapat dapat ditunda utuk paling lambat 7 ( tujuh ) hari dan bila pada rapat kedua tetap tidak mencapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperti dalam Rapat Anggota Luar Biasa.___________________________________________________________
(5).       Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat._________
(6).       Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah dan mufakat, pengambilan keputusan dilaksanaka berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.___________________________________________________________
(7).       Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.__
(8).       Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.______________
(9).       Segala keputusan rapat anggota dicatat dalam buku notulen/keputusan rapat anggota dan dibuat berita acara rapat._____________________________________________
(10).   Wewenang Rapat Anggota Tahunan antara lain : _____________________________
a.       Membahas dan mengesahkan laporan dan pertangungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam Pelaksanaan tugasnya pada tahun buku lampau._____________
b.       Membahas dan mengesahkan laporan keuangan dan perhitunga rugi laba.______
c.       Menetapka pembagian sisa hasil usaha, maupun sisa hasil usaha bagian anggota._
d.      Mengesahkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja koperasi dan hal-hal lainnya bila hal tersebut disampaikan pada saat pelaksanaan rapat anggota tahunan.____________________________________________________
(11).               Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila atas permintaan tertulis minimal 1/10 dari jumlah anggota, atas permintaan pengawas, maupun atas keputusan pengurus._________________________________________________
(12).               Rapat Anggota Luar Biasa syah bilamana dihadiri minimal 20 % dari jumlah anggota.___________________________________________________________
(13).         Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan rapat anggota biasa.______________________________________________________


BAB. VII
P  E  N  G  U  R  U  S
PASAL 14

(1).       Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota._______________
(2).       Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.__________________________
(3).       Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat
         antara lain sebagai berikut : _____________________________________________
a.       Mempunyai pegertian dan pengetahuan tentang koperasi.____________________
b.      Memiliki pengetahuan dan ketrampilan tentang organisasi dan management.____
c.       Mempunyai sifat kejujuran dan berperilaku baik di dalam maupun di luar koperasi.__________________________________________________________
(4).       Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun.___________________________
(5).       Pengurus sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.___________________________________________________________
(6).       Nama dan susunan anggota pengurus harus dicatat dalam Buku Daftar Pengurus dan ditandatangani oleh masing-masing anggota pengurus._________________________
(7).       Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, Pengurus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji dihadapan rapat anggota.__________________________________
(8).       Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali._______
(9).       Pemilihan pengurus dilaksanakan dengan cara formatur atau aklamasi sesuai dengan keputusan rapat anggota._________________________________________________
(10).   Anggota pengurus yang berhenti sebelum masa jabatannya lampau, maka anggota pengurus lainnya dapat mengangkat penggantinya, akan tetapi pengangkatan tersebut harus dilaporkan dan disyahkan pada Rapat Anggota berikutnya._________________
(11).   Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bila terbukti bahwa:_
a.    Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan koperasi___________________
b.      Pengurus tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian.____________________
c.       Pengurus tidak baik dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi.______________________________________________
(14).   Pengurus dilarang merangkap sebagai manager koperasi._______________________

PASAL 15

(1).       Pengurus bertugas untuk :________________________________________________
a.                                                                               Mengelola koperasi dan usahanya.______________________________________
b.                                                                              Menyelenggarakan dan memelihara Buku  Daftar   Anggota,   buku   kelengkapan
      organisasi lainnya. __________________________________________________
c.       Menyelenggarakan pembukuan, keuangan, inventaris, dan administrasi usaha secara tertib._______________________________________________________
d.      Menyelenggarakan Rapat Anggota._____________________________________
e.       Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi._______________________________________
f.       Mengajuka laporan keuangan dan perhitungan rugi laba serta pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.___________________________________________
g.      Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi.____________
(2).       Tugas pokok masing-masing anggota pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disyahkan oleh rapat anggota.________________________________________
(3).       Anggota pengurus dapat diberikan gaji/honorarium menurut keputusan rapat anggota.
(4).       Pengurus atas persetujuan rapat anggota dapat mengangkat manager dan karyawan sebagai pengelola koperasi.______________________________________________
(5).       Pengurus mempunyai wewenang :_________________________________________
a. Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan._______________________      b. Memutuskan menerima  atau menolak anggota baru serta memberhentikan anggota             
    sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.__________________________________
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi  kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai
    dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.________________________
(6).   Pengurus mempuyai kewajiban sebagai berikut :______________________________
a.       Pengurus harus segera mengadakan catatan dalam buku daftar anggota tentang masuk dan berhentinya anggota.________________________________________
b.      Pengurus harus segera mengadakan catatan dalam buku daftar pengurus tentang dimulai dan berhentinya jabatan pengurus._______________________________
c.       Pengurus harus segera mengadakan catatan dalam buku daftar pengawas tentang mulai dan berhentinya jabatan pengawas.________________________________
d.      Setiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada petugas pemerintah yang melakukan tugasnya._________________________________________________
e.       Setiap anggota pengurus harus memberikan bantuan kepada pengawas dan pemeriksa yang ditugaskan untuk itu guna melaksanakan tugasnya dan wajib memberikan keterangan, memperlihatkan semua buku dan pembukuan, warkat persediaan barang, alat-alat perlengkapan dan uang koperasi yang ada padanya.__________________________________________________________
f.       Mencatat setiap kejadian sebagaimana mestinya.___________________________
g.      Memberitahukan kepada anggota tiap-tiap kejadian yang mempengaruhi jalannya koperasi.__________________________________________________________
h.      Memberikan laporan tertulis kepada pemerintah dalam hal ini ke Kantor Dinas Perindagkop Kota Palangkaraya tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun.________________
i.        Berusaha agar segala laporan pemeriksaan koperasi dapat diketahui oleh anggota dan pejabat instansi tehnis.____________________________________________
j.        Supaya ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota dimengerti oleh setiap anggota.___________
k.      Melaksanakan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga koperasi, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota terutama pelaksanaan rapat anggota tahunan.____________________________________________________
l.        Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham._________________________________________
m.    Mengupayakan penyelesaian perselisihan yang timbul karena kepentingan koperasi atau dalam hubungan sebagai anggota dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak.____________________________________________


Pasal 17

(1).       Pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi sebagai akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.________________________________
(2).       Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, maka karena itu mereka bersama-sama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya. Akan tetapi seseorang anggota pengurus bebas dari tanggung jawabnya apabila ia dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan atas kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kerugian tadi._________________________________________________________
(3).       Selain penggantian kerugian dimaksud ayat (1) dan (2) tersebut diatas, apabila  tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, maka rapat anggota atau kuasa rapat anggota dapat melakukan penuntutan upaya hukum atau tidak tertutup kemungkinan bagi penuntut umum melakukan penuntutan._________________________________



BAB. VIII.
P  E  N  G  A  W  A  S
Pasal 18

(1).       Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.____________
(2).       Pengawas dapat dipilih atau diangkat secara permanent atau sewaktu diperlukan.___
(3).       Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Mempunyai pengertian dan pengetahuan tentang perkoperasian.______________
b.      Memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang pengawasan keuangan dan pembukuan.________________________________________________________
c.       Mempunyai sifat kejujuran dan berperilaku baik didalam maupun diluar       koperasi.__________________________________________________________
(3).       Bila pengawas dipilih secara permanent masa jabatannya maksimal 3 (tiga) tahun.___
(4).       Pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota._____________________________
(5).       Pemilihan pengawas dilaksanakan dengan cara formatur atau aklamasi sesuai dengan keputusan rapat anggota._________________________________________________
(6).       Jumlah pengawas minimal 3(tiga) orang dengan susunan ketua, sekretaris dan anggota.______________________________________________________________
(7).       Anggota pengawas yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.______________________________________________________________
(8).       Nama dan susunan anggota pengawas harus dicatat dalam buku daftar pengawas dan ditanda tangani oleh masing-masing anggota pengawas.________________________
(9).       Untuk kepentingan koperasi rapat anggota dapat meminta jasa audit pada akuntan publik atau koperasi jasa audit.____________________________________________
(10).   Biaya audit oleh pihak koperasi jasa audit / kantor akuntan publik atau oleh pihak lain harus dianggarkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. ______
(11).   Pengawas dapat diberikan gaji / honorarium sesuai keputusan rapat anggota._______

Pasal 19

(1).       Pengawas bertugas untuk :_______________________________________________
a.       Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksnaan dan kebijak sanaan pengelolaan kegiatan koperasi. __________________________________
b.      Memeriksa koperasi secara teratur baik pemeriksaan bulanan triwulan maupun pemeriksaan tutup buku akhir tahun.____________________________________
c.       Membuat laporan hasil pemeriksaan secara tertulis utuk disampaikan kepada pengurus dan tembusan disampaikan kepada pejabat instansi tehnis.___________
d.      Membuat laporan dan pertanggung jawaban pengawas tutup buku akhir tahu secara tertulis untuk disampaikan kepada rapat anggota dan tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi tehnis._______________________________
(2).    Pengawas berwenang untuk :_____________________________________________
a.       Meneliti pembukuan dan catatan yang ada pada koperasi .___________________
b.      Mendapatkan segala data dan keterangan yang diperlukan dari pengurus maupun karyawan untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya._________________________
(3).    Pengawas wajib merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.____________



BAB. IX
MANAJER DAN KARYAWAN
PASAL 20.

(1).       Manager dan karyawan koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasar-kan keputusan Rapat Anggota.____________________________________________
(2).       Surat Keputusan pengangkatan, pemberhentian manager dan karyawan ditanda-tangani oleh Ketua dan Sekretaris._________________________________________
(3).       Sebelum Pengurus mengangkat manager , rencana pengangkatan tersebut harus diajukan kepada rapat anggota.____________________________________________
(4).       Tugas, kewajiban, wewenang, tanggung jawab manager, gaji dan pendapatan lainnya ditetapkan dalam Surat Perjanjian  ( Kontrak Kerja ) antara pengurus dengan manager di atas kertas bermeterai seperlunya. _______________________________________
(5).       Kontrak kerja merupakan dasar bekerjanya manager.__________________________
(6).       Manager bertanggung jawab kepada Pengurus._______________________________
(7).       Manager tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus._____________________



BAB. X
BADAN PENASEHAT
PASAL 21.

(1).       Untuk kepentingan koperasi, Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.___
(2).       Orang yang bukan anggota koperasi yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepen-tingan koperasi dapat diangkat menjadi Dewan Penasehat.______________________
(3).       Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa atau honorarium atas dasar keputusan Rapat Anggota._________________________
(4).       Anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan Rapat Pengurus maupun dalam Rapat Pengawas._____________________________
(5).       Dewan Penasehat dapat memberikan saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta.________________________


BAB. XI
PEMBUKUAN KOPERASI
PASAL 22.

(1).       Tahun Buku koperasi mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.________
(2).       Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya.___________
(3).       Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan rugi/laba.____
(4).       Tutup tahun buku selambat-lambatnya dilaksanakan 1 ( satu ) bulan setelah akhir tahun buku.___________________________________________________________
(5).       Koperasi wajib diaudit pada setiap tutup tahun buku.__________________________



BAB. XII
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
PASAL 23.

(1).       Pada waktu kantor dibuka, Pengurus harus memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta Perubahan Anggaran Dasar tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar sepelunya.____________________________________________________________
(2).       Pada waktu kantor dibuka, Pengurus harus memberikan kesempatan kepada setiap orang atau pejabat instansi yang berwewenang untuk menelaah buku catatan, catatan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar biaya seperlunya._________________


BAB. XIII.
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
Pasal 24

(1).       Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.__________________
(2).       Modal sendiri terdiri dari : _______________________________________________
a.       Simpanan Pokok sebesar___________________ __________________________
b.      Simpanan Wajib.____________________________________________________
c.       Simpanan Sukarela  _________________________________________________
(3).       Modal pinjaman dapat berasal dari :________________________________________
a.       Anggota.__________________________________________________________
b.      Koperasi lain atau anggotanya._________________________________________
c.       Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.__________________________________
d.      Sumber lain yang syah._______________________________________________

Pasal 25

(1).       Selain modal sebagaimana yang dimaksud Pasal 23, koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.________________________
(2).       Modal penyertaan dapat diperoleh dari anggota, dari masyarakat, maupun dari Pemerintah.___________________________________________________________
(3).       Ketentuan mengenai modal penyertaan, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan khusus  atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk itu._____________
BAB. XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 26

(1).       Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi, Simpanan Pokok sejumlah yang dibayar pada saat masuk menjadi anggota. ______________________
(2).       Uang Simpanan Pokok sebesar Rp. ……….,- harus dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengijinkan untuk membayar dalam sebanyak-banyaknya 5(lima) kali angsuran/bulan
(3).       Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi Simpanan Wajib setiap bulan mulai saat menjadi anggota yang jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota._
(4).       Uang Simpanan Pokok dan Simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota.____________________________________
(5).       Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis simpanan lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota maupun atas dasar sukarela._________________
(6).       Pada waktu keanggotaan berakhir, Simpanan Pokok , Simpanan Wajib, atau Jenis Simpanan lainnya merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar jumlah secara komulatif setelah dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian._________________
(7).       Uang simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sewaktu-waktu dapat diminta kembali dan pengembaliannya agar diatur untuk tidak sampai mengganggu jalannya kegiatan koperasi._______________
(8).       Apabila keanggotaan berakhir sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setelah dipotong tanggungan kerugian yang telah ditetapkan, segera dikembalikan kepada yang berhak._____________________


BAB. XV
SISA HASIL USAHA ( SHU )

Pasal 27

(1).       Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak untuk tahun buku yang bersangkutan.__________________________________
(2).       Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi ditetapkan sebagai berikut :_______________
a.       40 % untuk cadangan.________________________________________________
b.      25 % untuk anggota berdasarkan jasa usaha.______________________________
c.       20 % untuk anggota berdasarkan jasa simpanan.___________________________
d.        2 % untuk dana Pengurus.____________________________________________
e.         2 % untuk dana Kesejahteraan anggota/karyawan. ________________________
f.         4 % untuk dana Pendidikan.__________________________________________
g.        5 % untuk dana Sosial.______________________________________________
h.        2 % untuk dana pembangunan daerah kerja._____________________________


Pasal 28

(1).       Uang cadangan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.______________________________
(2).       Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari___ jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan koperasi.__________________
(3).       Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro atau deposito pada Bank.____________________________________________________


BAB. XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 29

(1).       Bilamana koperasi dibubarkan dan pada penyelesaian pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya disetor oleh anggota yang bersangkutan pada koperasi, serta modal penyertaan yang dimilikinya.___________________________________________________________
(2).       Keputusan pembubaran koperasi diputuskan oleh Rapat Anggota yang diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada Pemerintah/Instansi terkait._______


BAB. XVII
PENYELESAIAN
Pasal 30

(1).       Untuk kepentingan para anggota koperasi terhadap pembubaran koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran  yang selanjutnya disebut penyelesai.________________
(2).       Pembentukan Penyelesai ditunjuk/ditentukan dan ditunjuk  oleh  Rapat  Anggota  dan diputuskan berdasarkan keputusan pemerintah/instansi terkait ._________________
(3).       Penyelesai segera melaksanakan tugas setelah pemerintah/instansi terkait mengeluarkan surat keputusan pembubaran koperasi ._________________________
(4).       Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :___________
a.       Melakukan segala perbuatan hulum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian._______________________________________________________
b.      Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.________________________
c.       Memanggil pengurus, pengawas, anggota  dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama._____________________
d.      Memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi.___
e.       Menetapkan dan melaksanakan kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.___________________________________________
f.       Menggunakan sisa hasil penyelesaian kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi.______________________________________________
g.      Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota._______________________
h.      Membuat berita acara penyelesaian._____________________________________

BAB. XVIII
P  E  M  B  I  N  A  A  N
Pasal 31.
(1).       Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi._________________________________
(2).       Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi._
(3).       Terhadap petugas Instansi Tehnis yang melakukan pembinaan baik dalam rangka inventarisasi maupun konsultasi, Pengurus maupun Pengawas wajib memberikan data dan informasi._________________________________________________________

BAB. XIX
SANKSI-SANKSI
Pasal 32.
(1).       Setiap anggota yang melanggar ketentuan dalam pasal 8 ayat ( 1 ) huruf a, huruf f, huruf g dan huruf h dikenakan sanksi sebagai berikut :_________________________
a.       Tidak membayar/melunasi Simpanan Pokok sampai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, dikenakan sanksi secara bertahap peringatan lisan, peringatan tertulis, skorsing dan diberhentikan dengan hormat.___________
b.      Tidak membayar simpanan wajib dan simpanan sejenis lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota dan Anggaran Dasar, dikenakan sanksi secara bertahap peringatan lisan, peringatan tertulis , skorsing dan diberhentikan dengan hormat._
c.       Tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama satu tahun buku dikenakan sanksi secara bertahap peringatan lisan, peringatan tertulis, skorsing dan diberhentikan dengan homat.__________________________________________
d.      Tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam transaksi usaha dikenakan sanksi secara bertahap peringatan lisan, peringatan tertulis, skorsing dan selanjutnya diberhentikan dengan tidak terhormat._________________________
(2).       Rapat anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus yang tidak melaksanakan Pasal 15 dan pasal 16 Anggaran Dasar ini._______________________
(3).       Rapat Anggota dapat memutuskan untuk menghentikan Pengawas yang tidak melaksanakan Pasal 19 ayat ( 1 ) huruf a sampai huruf d Anggaran dasar ini._______
(4).       Terhadap tindak pidana  dan perdata yang dilakukan oleh anggota, Pengurus maupun Pengawas atas Keputusan Rapat Anggota diselesaikan berdasarkan hokum yang berlaku.______________________________________________________________


BAB. XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 33.
(1).       Apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan Koperasi atau sebagai akibat penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi atau sebagai akibat perubahan undang-undang dan peraturan, Anggaran Dasar ini dapat dirubah berdasarkan keputusan Rapat Anggota._______________________________________________
(2).       Untuk merubah Anggaran Dasar dilaksanakan Rapat Anggota Khusus untuk itu.____
(3).       Rapat Anggota perubahan Anggaran Dasar dihadiri minimal ¾ dari jumlah anggota dan keputusan syah apabila disetujui minimal ¾ dari jumlah anggota yang hadir.____
(4).       Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha, perubahan struktur permodalan, dan perubahan nama koperasi memerlikan pengesahan dari Pemerintah.____________________________
(5).       Apabila Undang-undang atau Peraturan Perkoperasian mengalami perubahan, Anggaran Dasar Koperasi harus menyesuaikan dengan undang-undang dari Pemerintah.___________________________________________________________
(6).       Jika perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan berhubung dengan ketentuan undang-undang, Peraturan pemerintah, Rapat Anggota sah bilaman dihadiri 20 % dari jumlah Anggota._______________________________________________________


BAB. XXI
P  E  N  U  T  U  P
Pasal 34.

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.________________________________________________

No comments:

Post a Comment