AKTA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM
(KSP) “ PAKKAT “
Yang bertanda tangan di bawah ini
_____________________________________
- Nama : CALVIN A.SAHAY MARBUN_____________________________________ Alamat : Jl. Jati Raya II No.08, Palangkaraya___________________________________
- Nama : MINTAN SIHOTANG_____________________________________________ Alamat : Jl. Semeru No.07, Palangkaraya______________________________________
- Nama : JAGA INTAN SIMAMORA________________________________________ Alamat : Jl. Sapan IA No.67, Palangkaraya____________________________________
- Nama : JAUSEN SIMAMORA_____________________________________________ Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 32, Palangkaraya_________________________________
- Nama : HISAR SIAHAAN________________________________________________ Alamat : Jl. Tiung IA No.23, Palangkaraya_____________________________________
Atas Kuasa Rapat pembentukan
Koperasi “ PAKKAT “ Palangkaraya yang diselenggarakan pada hari Sabtu,
tanggal 22 bulan Agustus, tahun 2008
ditunjuk untuk menandatangani Anggaran Dasar yang isinya sebagai berikut :
___________________________
ANGGARAN DASAR
BAB. I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
(1).
Badan
usaha ini bernama Koperasi “ PAKKAT “
dengan nama singkat KOP “ PAKKAT “________________________________________
dan selanjutnya dalam Anggaran
Dasar ini disebut koperasi ___________________
(2).
Koperasi berkedudukan di :
____________________________________________
Jalan :
Jl. Yos Sudarso No. 32,Palangkaraya
____________________
Kelurahan :
Menteng ___________________________________________
Kecamatan :
Jekan Raya _________________________________________
Kota : Palangkaraya ________________________________________
Propinsi :
Kalimantan Tengah __________________________________
(3).
Koperasi ini
didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. _________________
BAB.
II
LANDASAN,
ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
PASAL 2.
(1). Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. ______________
(2). Koperasi berasaskan kekeluargaan
________________________________________
(3). Koperasi melaksanakan prinsip sebagai
berikut : _____________________________
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
_______________________________
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
________________________________
c. Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU )
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha dan
besar modal masing-masing anggota ________________
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal ________________________
e.
Kemandirian
_______________________________________________________
f.
Pendidikan Perkoperasian
____________________________________________
g.
Kerjasama antar koperasi
_____________________________________________
BAB.
III
FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI
PASAL 3.
(1). Koperasi berfungsi untuk membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
_______________
(2). Koperasi
berperan : ____________________________________________________
a. Secara
aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
________________________________________________________
b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya _______________
c. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
__________________________________________________________
BAB. IV
MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA KOPERASI
PASAL 4.
(1).
Maksud dan tujuan Koperasi adalah mewujudkan
kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. _______________
(2). Koperasi
dapat mengembangkan kegiatan usahanya sesuai dengan tuntutan kebutuhan
para anggotanya______________________________________________
(3). Untuk mencapai maksud dan tujuan, Koperasi
menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
_____________________________________________________________
a. Unit Usaha Waserda / Pengadaan kebutuhan 9
bahan pokok__________________
b.
Unit Usaha
Catering_________________________________________________
c.
Unit Usaha Telekomonikasi / wartel
____________________________________
d.
Unit Usaha Fotocopy
________________________________________________
e. Unit Usaha Jasa Pengadaan barang
_____________________________________
f. Unit Usaha Simpan Pinjam yang dikelola
secara otonom ____________________
g.
Unit Usaha Jasa
Lainnya______________________________________________
BAB.
V
KEANGGOTAAN
PASAL 5.
(1). Anggota Koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi._________
(2). Yang dapat diterima menjadi anggota
koperasi ini adalah warga Negara Indonesia
yang memenuhi syarat sebagai
berikut : ____________________________________
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan
tindakan hukum ( dewasa, tidak dalam perwalian dan sebagainya,
______________________________________
b.
Berkelakuan baik.
__________________________________________________
c.
Mata Pencaharian : Ada________________________________
d.
Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 26 ayat
(1 ) dan ( 3 )__
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar ,
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan perkoperasian yang
berlaku.___________________________________
f. Berkedudukan di wilayah kota
Palangkaraya______________________________
PASAL 6.
(1). Keanggotaan koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan atau kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
____________________________________________
(2).
Keanggotaan
mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota. _____________________________________________________________
(3).
Keanggotaan
koperasi dianggap syah setelah dicatat dalam Buku Daftar Anggota dan diberikan
Kartu Tanda Anggota. __________________________________________
(4). Seseorang yang akan menjadi anggota
koperasi harus : ________________________
a. Mengajukan surat permintaan kepada
Pengurus.___________________________
b.
Dalam waktu selambat-lambatnya
7 ( tujuh ) hari , Pengurus
harus memberikan
jawaban apakah
permintaan itu diterima atau ditolak. _______________________
(5).
Bilamana
pengurus menolak permintaan menjadi anggota, maka yang berkepentingan dapat
meminta pertimbangan Rapat Anggota berikutnya. _______________________
(6).
Keanggotaan
koperasi melekat pada diri anggota koperasi yang bersangkutan dan tidak dapat
dipindah tangankan dengan orang lain dengan dalil apapun. ___________
(7).
Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi. _______
PASAL
7
(1). Keanggotaan koperasi berakhir bilamana
anggota :____________________________
a. Meninggal dunia.
___________________________________________________
b. Berhenti atas permintaan sendiri.
_______________________________________
c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak
memenuhi lagi syarat keanggotaan, atau
karena tidak
memenuhi kewajibannya sebagai
anggota atau berbuat sesuatu yang
merugikan
koperasi.__________________________________________________
(2).
Permintaan
berhenti harus diajukan secara tertulis pada pengurus. _______________
(3).
Seseorang
yang dipecat atau diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam
Rapat Anggota yang akan datang. ________________________
(4). Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan
hanya dapat dibuktikan dengan catatan
dalam Buku Daftar Anggota.
_____________________________________________
PASAL 8
(1).
Setiap anggota mempunyai kewajiban :___________________________________
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat
Anggota.____________________________________________
b. Mengamalkan Undang-Undang Koperasi dan
peraturan pelaksanaannya._______
c. Mengamalkan landasan, asas, dan prinsip
koperasi. ________________________
d. Hadir secara aktif dan mengambil peranan
dalam Rapat Anggota. _____________
e. Membayar
Simpanan Pokok. __________________________________________
f. Membayar
Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang
diputuskan oleh Rapat Anggota.
__________________________________________________________
g. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan koperasi. __________
h. Melaksanakan
kewajiban transaksi usaha. ________________________________
i.
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha berdasarkan
asas kekeluargaan. ___________________________________
j.
Menanggung kerugian pada waktu terjadi pembubaran
koperasi sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan modal
penyertaan yang dimilikinya.
______________________________________________________
(2).
Setiap anggota mempunyai hak :__________________________________________
a.
Menghadiri,
menyatakan pendapat dan menggunakan hak suara dalam Rapat Anggota. __________________________________________________________
b.
Memilih dan
atau dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas. ___________
c.
Meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan Anggaran Dasar. ________
d.
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta. ________________________________________
e.
Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota. __________________________________________________________
f. Memperoleh pembagian sisa hasil usaha
sesuai jasa atau transaksi.____________
g.
Mendapatkan
bagian sisa hasil penyelesaian. _____________________________
PASAL
9
(1). Selain anggota dimaksud pasal 5 ayat (2 )
koperasi dapat menerima calon anggota dan anggota luar biasa.__________________________________________________
(2). Yang dimaksud dengan calon anggota adalah
orang yang telah aktif berpartisipasi dalam kegiatan usaha yag dilaksanakan
koperasi dan yag bersangkutan memang memiliki persyaratan untuk menjadi
anggota, namun belum semua dapat dipenuhi.__
(3). Calon anggota dicatat dalam Buku Daftar
Calon Anggota dengan ketentuan sebagai berikut:
_____________________________________________________________
a.
Batas waktu
status calon anggota untuk menjadi anggota selambat-lambatnya 4 (
empat ) bulan terhitung sejak diterima menjadi calon anggota. ______________
b.
Bilamana sampai batas waktu yang telah ditentukan calon
anggota tersebut belum mejadi anggota, Pengurus dapat mengeluarkan yang
bersangkutan dari keaggotaan status calon anggota koperasi dan simpaan yang
sudah disetor dikembalikan kepada yang bersangkutan.
________________________________
c. Calon anggota tidak mempunyai hak dipilih
atau memilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas
Koperasi.______________________________________
d. Calon anggota tidak mempunyai hak
suara._______________________________
e. Tidak mempunyai hak untuk memperoleh
pembagian sisa hasil usaha,_________
f. Tidak ikut menanggung kerugian yang
diderita Koperasi.____________________
(4). Yang dimaksud dengan anggota luar biasa
adalah orang yang ingin medapat pelayanan dan menjadi anggota koperasi, akan
tetapi tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan keanggotaan dengan ketentuan
sebagai berikut :___________
a. Anggota luar biasa tidak ada ikatan hak
dan kewajiban dengan koperasi sebagaimana halnya anggota dan calon
anggota..__________________________
b. Anggota luar biasa dapat berpartisipasi
dalam kegiatan usaha.________________
PASAL
10
(1).
Dalam rangka meingkatkam pelayanan Koperasi terhadap
anggota, dapat dibentuk tempat pelayanan koperasi di wilayah kerja keanggotaan
koperasi._______________
(2). Pembentukan tempat pelayanan koperasi
diputuskan pada rapat anggota koperasi yang dituangkan dalam Surat Keputusan
Pengurus.____________________________
(3). Hak, kewajiban dan tanggung jawab tempat
pelayanan koperasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan
khusus.________________________
BAB. VI
RAPAT ANGGOTA
PASAL
11
(1). Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi._________
(2). Rapat Anggota berhak memita keterangan dan
pertanggung jawaban kepada Pengurus dan
atau Pengawas tentang pengelolaan koperasi._____________________________
(3). Dalam rapat Anggota, tiap anggota
mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota satu
suara._____________________________________________________
(4). Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya
1 (satu) kali setahun._______________
(5). Hari, tanggal, waktu, tempat dan acara
rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 ( tujuh ) hari terlebih
dahulu kepada anggota._____________________
PASAL 12
(1).
Rapat Anggota terdiri dari
:______________________________________________
a.
Rapat Anggota
Biasa.________________________________________________
b.
Rapat Anggota Luar
Biasa.____________________________________________
(2).
Rapat Anggota Biasa adalah rapat anggota yang
dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan dan kepetingan, antara lain
sebagai berikut :___________________
a.
Rapat Anggota Tahunan adalah rapat anggota yang
dilaksaakan setahun sekali dalam rangka membahas dan mengesahkan laporan dan
pertanggugjawaban Pegurus maupun laporan dan pertaggungjawaban Pengawas tutup
buku akhir tahun yang harus dilaksanakan paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah
tahun buku lampau.___________________________________________________________
b. Rapat Anggota dalam menetapkan
kebijaksanaan umum dibidang organisasi managemen, bidang permodalan dan
pengelolaannya, dibidang usaha dan
pengelolaannya.____________________________________________________
c. Rapat Anggota dalam menyusun rencana
kegiatan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja
tahunan._______________________________________
d. Rapat Anggota melakukan pemilihan dan
pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
e. Rapat Anggota dapat melakukan perubahan
Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi.__________________________________________________________
(3). Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat
anggota yang dilaksanakan oleh karena sifatnya medesak atau dalam keadaan
darurat, sedangkan keputusan harus segera diambil serta wewenangnya ada pada
rapat anggota.___________________________
PASAL
13
(1). Pada dasarnya rapat anggota syah apabila
dihadiri lebih setengah dari jumlah anggota
(2). Untuk kelancaran pelaksanaan rapat
anggota, rapat anggota dapat juga dilaksanakan dengan system perwakilan yang
ketentuan utuk itu dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ataupun dalam
peraturan khusus._____________________________
(3). Rapat Anggota Biasa syah bilamaa dihadiri
minimal lebih setengah dari jumlah
anggota.______________________________________________________________
(4). Jika rapat anggota biasa tidak dapat
berlangsung karena tidak memenuhi quorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 13
ayat (1) dan ayat (2), maka rapat dapat ditunda utuk paling lambat 7 ( tujuh )
hari dan bila pada rapat kedua tetap tidak mencapai syarat tersebut, maka
berlaku syarat-syarat seperti dalam Rapat Anggota Luar
Biasa.___________________________________________________________
(5). Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat._________
(6). Apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah dan mufakat, pengambilan keputusan dilaksanaka berdasarkan
suara terbanyak dari jumlah anggota yang
hadir.___________________________________________________________
(7). Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara.__
(8). Anggota yang tidak hadir tidak dapat
diwakilkan kepada orang lain.______________
(9). Segala keputusan rapat anggota dicatat
dalam buku notulen/keputusan rapat anggota dan dibuat berita acara
rapat._____________________________________________
(10). Wewenang Rapat Anggota Tahunan antara lain
: _____________________________
a. Membahas dan mengesahkan laporan dan
pertangungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam Pelaksanaan tugasnya pada tahun
buku lampau._____________
b. Membahas dan mengesahkan laporan keuangan dan
perhitunga rugi laba.______
c. Menetapka pembagian sisa hasil usaha,
maupun sisa hasil usaha bagian anggota._
d. Mengesahkan rencana kerja dan rencana
anggaran pendapatan belanja koperasi dan hal-hal lainnya bila hal tersebut
disampaikan pada saat pelaksanaan rapat anggota tahunan.____________________________________________________
(11).
Rapat
Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila atas permintaan tertulis minimal
1/10 dari jumlah anggota, atas permintaan pengawas, maupun atas keputusan
pengurus._________________________________________________
(12).
Rapat
Anggota Luar Biasa syah bilamana dihadiri minimal 20 % dari jumlah
anggota.___________________________________________________________
(13).
Rapat
Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan rapat anggota
biasa.______________________________________________________
BAB.
VII
P E
N G U
R U S
PASAL 14
(1). Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota._______________
(2). Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota.__________________________
(3). Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah
anggota yang memenuhi syarat-syarat
antara lain sebagai berikut :
_____________________________________________
a. Mempunyai pegertian dan pengetahuan
tentang koperasi.____________________
b. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan
tentang organisasi dan management.____
c. Mempunyai sifat kejujuran dan berperilaku
baik di dalam maupun di luar
koperasi.__________________________________________________________
(4). Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (
tiga ) tahun.___________________________
(5). Pengurus sekurang-kurangnya 3 ( tiga )
orang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan
Bendahara.___________________________________________________________
(6). Nama dan susunan anggota pengurus harus
dicatat dalam Buku Daftar Pengurus dan ditandatangani oleh masing-masing anggota
pengurus._________________________
(7). Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya,
Pengurus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji dihadapan rapat
anggota.__________________________________
(8). Anggota Pengurus yang masa jabatannya
telah lampau dapat dipilih kembali._______
(9). Pemilihan pengurus dilaksanakan dengan
cara formatur atau aklamasi sesuai dengan keputusan rapat
anggota._________________________________________________
(10). Anggota pengurus yang berhenti sebelum
masa jabatannya lampau, maka anggota pengurus lainnya dapat mengangkat
penggantinya, akan tetapi pengangkatan tersebut harus dilaporkan dan disyahkan
pada Rapat Anggota berikutnya._________________
(11). Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan
oleh Rapat Anggota bila terbukti bahwa:_
a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan
koperasi___________________
b. Pengurus tidak mentaati Undang-Undang
Perkoperasian.____________________
c. Pengurus tidak baik dalam sikap maupun
tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan
koperasi.______________________________________________
(14). Pengurus dilarang merangkap sebagai
manager koperasi._______________________
PASAL 15
(1).
Pengurus bertugas untuk
:________________________________________________
a.
Mengelola koperasi dan
usahanya.______________________________________
b.
Menyelenggarakan
dan memelihara Buku Daftar Anggota,
buku kelengkapan
organisasi lainnya.
__________________________________________________
c. Menyelenggarakan pembukuan, keuangan,
inventaris, dan administrasi usaha secara tertib._______________________________________________________
d.
Menyelenggarakan Rapat
Anggota._____________________________________
e. Mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi._______________________________________
f. Mengajuka laporan keuangan dan perhitungan
rugi laba serta pertanggung jawaban pelaksanaan
tugas.___________________________________________
g. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan
atas nama koperasi.____________
(2). Tugas pokok masing-masing anggota pengurus
ditetapkan dalam peraturan khusus yang disyahkan oleh rapat
anggota.________________________________________
(3). Anggota pengurus dapat diberikan
gaji/honorarium menurut keputusan rapat anggota.
(4). Pengurus atas persetujuan rapat anggota
dapat mengangkat manager dan karyawan sebagai pengelola
koperasi.______________________________________________
(5).
Pengurus mempunyai wewenang
:_________________________________________
a. Mewakili
koperasi didalam maupun diluar pengadilan._______________________ b. Memutuskan menerima atau menolak anggota baru serta
memberhentikan anggota
sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar.__________________________________
c. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai
dengan tanggung jawab dan keputusan rapat
anggota.________________________
(6). Pengurus mempuyai kewajiban sebagai berikut
:______________________________
a. Pengurus harus segera mengadakan catatan
dalam buku daftar anggota tentang masuk dan berhentinya anggota.________________________________________
b. Pengurus harus segera mengadakan catatan
dalam buku daftar pengurus tentang dimulai dan berhentinya jabatan
pengurus._______________________________
c. Pengurus harus segera mengadakan catatan
dalam buku daftar pengawas tentang mulai dan berhentinya jabatan
pengawas.________________________________
d. Setiap anggota pengurus harus memberi
bantuan kepada petugas pemerintah yang melakukan
tugasnya._________________________________________________
e. Setiap anggota pengurus harus memberikan
bantuan kepada pengawas dan pemeriksa yang ditugaskan untuk itu guna
melaksanakan tugasnya dan wajib memberikan keterangan, memperlihatkan semua
buku dan pembukuan, warkat persediaan barang, alat-alat perlengkapan dan uang
koperasi yang ada padanya.__________________________________________________________
f. Mencatat setiap kejadian sebagaimana
mestinya.___________________________
g. Memberitahukan kepada anggota tiap-tiap
kejadian yang mempengaruhi jalannya
koperasi.__________________________________________________________
h. Memberikan laporan tertulis kepada
pemerintah dalam hal ini ke Kantor Dinas Perindagkop Kota Palangkaraya tentang
keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha sekurang-kurangnya 4 (empat)
kali dalam setahun.________________
i.
Berusaha
agar segala laporan pemeriksaan koperasi dapat diketahui oleh anggota dan
pejabat instansi tehnis.____________________________________________
j.
Supaya
ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan
keputusan rapat anggota dimengerti oleh setiap anggota.___________
k. Melaksanakan ketentuan anggaran dasar,
anggaran rumah tangga koperasi, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota
terutama pelaksanaan rapat anggota
tahunan.____________________________________________________
l.
Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya
perselisihan paham._________________________________________
m. Mengupayakan penyelesaian perselisihan
yang timbul karena kepentingan koperasi atau dalam hubungan sebagai anggota dengan
jalan damai tanpa memihak salah satu
pihak.____________________________________________
Pasal 17
(1). Pengurus menanggung kerugian yang diderita
koperasi sebagai akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya.________________________________
(2). Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang
termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, maka karena itu mereka
bersama-sama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya. Akan tetapi seseorang
anggota pengurus bebas dari tanggung jawabnya apabila ia dapat membuktikan
bahwa kerugian tersebut bukan atas kesalahannya serta ia telah berusaha dengan
segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kerugian
tadi._________________________________________________________
(3). Selain penggantian kerugian dimaksud ayat
(1) dan (2) tersebut diatas, apabila
tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, maka rapat anggota atau kuasa
rapat anggota dapat melakukan penuntutan upaya hukum atau tidak tertutup
kemungkinan bagi penuntut umum melakukan penuntutan._________________________________
BAB. VIII.
P E
N G A
W A S
Pasal 18
(1). Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh
anggota dalam rapat anggota.____________
(2). Pengawas dapat dipilih atau diangkat
secara permanent atau sewaktu diperlukan.___
(3). Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah
anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai pengertian dan pengetahuan
tentang perkoperasian.______________
b. Memiliki pengetahuan dan keterampilan
dibidang pengawasan keuangan dan pembukuan.________________________________________________________
c. Mempunyai sifat kejujuran dan berperilaku
baik didalam maupun diluar
koperasi.__________________________________________________________
(3). Bila pengawas dipilih secara permanent
masa jabatannya maksimal 3 (tiga) tahun.___
(4). Pengawas bertanggung jawab pada rapat
anggota._____________________________
(5). Pemilihan pengawas dilaksanakan dengan
cara formatur atau aklamasi sesuai dengan keputusan rapat
anggota._________________________________________________
(6). Jumlah pengawas minimal 3(tiga) orang
dengan susunan ketua, sekretaris dan
anggota.______________________________________________________________
(7). Anggota pengawas yang telah habis masa
jabatannya dapat dipilih
kembali.______________________________________________________________
(8). Nama dan susunan anggota pengawas harus
dicatat dalam buku daftar pengawas dan ditanda tangani oleh masing-masing
anggota pengawas.________________________
(9). Untuk kepentingan koperasi rapat anggota
dapat meminta jasa audit pada akuntan publik atau koperasi jasa
audit.____________________________________________
(10).
Biaya audit
oleh pihak koperasi jasa audit / kantor akuntan publik atau oleh pihak lain
harus dianggarkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. ______
(11). Pengawas dapat diberikan gaji / honorarium
sesuai keputusan rapat anggota._______
Pasal 19
(1).
Pengawas bertugas untuk
:_______________________________________________
a.
Melaksanakan
pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksnaan dan kebijak sanaan pengelolaan
kegiatan koperasi. __________________________________
b. Memeriksa koperasi secara teratur baik
pemeriksaan bulanan triwulan maupun pemeriksaan tutup buku akhir
tahun.____________________________________
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan secara
tertulis utuk disampaikan kepada pengurus dan tembusan disampaikan kepada
pejabat instansi tehnis.___________
d. Membuat laporan dan pertanggung jawaban
pengawas tutup buku akhir tahu secara tertulis untuk disampaikan kepada rapat
anggota dan tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi tehnis._______________________________
(2). Pengawas berwenang untuk
:_____________________________________________
a. Meneliti pembukuan dan catatan yang ada
pada koperasi .___________________
b. Mendapatkan segala data dan keterangan
yang diperlukan dari pengurus maupun karyawan untuk kelancaran pelaksanaan
tugasnya._________________________
(3). Pengawas wajib merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak
ketiga.____________
BAB. IX
MANAJER DAN KARYAWAN
PASAL
20.
(1). Manager dan karyawan koperasi diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus berdasar-kan keputusan Rapat
Anggota.____________________________________________
(2). Surat Keputusan pengangkatan,
pemberhentian manager dan karyawan ditanda-tangani oleh Ketua dan
Sekretaris._________________________________________
(3). Sebelum Pengurus mengangkat manager ,
rencana pengangkatan tersebut harus diajukan kepada rapat
anggota.____________________________________________
(4).
Tugas,
kewajiban, wewenang, tanggung jawab manager, gaji dan pendapatan lainnya
ditetapkan dalam Surat Perjanjian ( Kontrak
Kerja ) antara pengurus dengan manager di atas kertas bermeterai seperlunya. _______________________________________
(5). Kontrak kerja merupakan dasar bekerjanya
manager.__________________________
(6).
Manager bertanggung jawab kepada
Pengurus._______________________________
(7). Manager tidak boleh merangkap jabatan
sebagai pengurus._____________________
BAB. X
BADAN PENASEHAT
PASAL
21.
(1). Untuk kepentingan koperasi, Rapat Anggota
dapat mengangkat Dewan Penasehat.___
(2). Orang yang bukan anggota koperasi yang
mempunyai keahlian sesuai dengan kepen-tingan koperasi dapat diangkat menjadi
Dewan Penasehat.______________________
(3). Anggota Dewan Penasehat tidak menerima
gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa atau honorarium atas dasar
keputusan Rapat Anggota._________________________
(4). Anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai
hak suara dalam Rapat Anggota dan Rapat Pengurus maupun dalam Rapat
Pengawas._____________________________
(5). Dewan Penasehat dapat memberikan saran
atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak
diminta.________________________
BAB. XI
PEMBUKUAN KOPERASI
PASAL
22.
(1). Tahun Buku koperasi mulai tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember.________
(2). Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan
tentang badan usahanya.___________
(3). Koperasi wajib pada setiap tutup tahun
buku mengadakan perhitungan rugi/laba.____
(4). Tutup tahun buku selambat-lambatnya
dilaksanakan 1 ( satu ) bulan setelah akhir tahun
buku.___________________________________________________________
(5).
Koperasi wajib diaudit pada setiap tutup tahun
buku.__________________________
BAB.
XII
KEADAAN
KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
PASAL 23.
(1).
Pada waktu kantor dibuka, Pengurus harus memberikan
kesempatan kepada setiap orang untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta Perubahan
Anggaran Dasar tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya
dengan membayar
sepelunya.____________________________________________________________
(2).
Pada waktu kantor dibuka, Pengurus harus memberikan
kesempatan kepada setiap orang atau pejabat instansi yang berwewenang untuk
menelaah buku catatan, catatan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan
tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar
biaya seperlunya._________________
BAB. XIII.
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
Pasal 24
(1). Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman.__________________
(2).
Modal sendiri terdiri dari :
_______________________________________________
a.
Simpanan Pokok sebesar___________________
__________________________
b.
Simpanan Wajib.____________________________________________________
c.
Simpanan Sukarela
_________________________________________________
(3). Modal pinjaman dapat berasal dari
:________________________________________
a.
Anggota.__________________________________________________________
b.
Koperasi lain atau
anggotanya._________________________________________
c. Bank dan Lembaga Keuangan
lainnya.__________________________________
d.
Sumber lain yang
syah._______________________________________________
Pasal 25
(1). Selain modal sebagaimana yang dimaksud
Pasal 23, koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan.________________________
(2). Modal penyertaan dapat diperoleh dari
anggota, dari masyarakat, maupun dari
Pemerintah.___________________________________________________________
(3). Ketentuan mengenai modal penyertaan, akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat
Anggota dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk
itu._____________
BAB. XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 26
(1).
Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi, Simpanan Pokok sejumlah
yang dibayar pada saat masuk menjadi anggota. ______________________
(2).
Uang Simpanan Pokok sebesar Rp. ……….,- harus dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat
mengijinkan untuk membayar dalam sebanyak-banyaknya 5(lima) kali angsuran/bulan
(3).
Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada
koperasi Simpanan Wajib setiap bulan mulai saat menjadi anggota yang jumlahnya
ditetapkan dalam Rapat Anggota._
(4). Uang Simpanan Pokok dan Simpanan wajib
tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai
anggota.____________________________________
(5). Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan
dalam bentuk atau jenis simpanan lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota
maupun atas dasar sukarela._________________
(6). Pada waktu keanggotaan berakhir, Simpanan
Pokok , Simpanan Wajib, atau Jenis Simpanan lainnya merupakan suatu tagihan
atas koperasi sebesar jumlah secara komulatif setelah dikurangi dengan bagian
tanggungan kerugian._________________
(7). Uang simpanan dalam bentuk atau jenis
lainnya selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sewaktu-waktu dapat diminta
kembali dan pengembaliannya agar diatur untuk tidak sampai mengganggu jalannya
kegiatan koperasi._______________
(8). Apabila keanggotaan berakhir sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setelah
dipotong tanggungan kerugian yang telah ditetapkan, segera dikembalikan kepada
yang berhak._____________________
BAB. XV
SISA HASIL USAHA ( SHU )
Pasal 27
(1). Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak untuk tahun buku yang
bersangkutan.__________________________________
(2). Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
ditetapkan sebagai berikut :_______________
a.
40 % untuk
cadangan.________________________________________________
b. 25 % untuk anggota berdasarkan jasa
usaha.______________________________
c. 20 % untuk anggota berdasarkan jasa
simpanan.___________________________
d.
2 % untuk dana
Pengurus.____________________________________________
e. 2
% untuk dana Kesejahteraan anggota/karyawan. ________________________
f.
4 % untuk dana
Pendidikan.__________________________________________
g.
5 % untuk dana
Sosial.______________________________________________
h. 2
% untuk dana pembangunan daerah kerja._____________________________
Pasal 28
(1).
Uang cadangan adalah kekayaan koperasi yang disediakan
untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada
anggota.______________________________
(2). Rapat Anggota dapat memutuskan untuk
mempergunakan paling tinggi 75 % dari___ jumlah seluruh cadangan untuk
perluasan perusahaan koperasi.__________________
(3). Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan
harus disimpan dalam bentuk giro atau deposito pada
Bank.____________________________________________________
BAB. XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 29
(1). Bilamana koperasi dibubarkan dan pada
penyelesaian pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk
melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan
menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan
wajib yang seharusnya disetor oleh anggota yang bersangkutan pada koperasi,
serta modal penyertaan yang
dimilikinya.___________________________________________________________
(2). Keputusan pembubaran koperasi diputuskan
oleh Rapat Anggota yang diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota
kepada Pemerintah/Instansi terkait._______
BAB. XVII
PENYELESAIAN
Pasal 30
(1).
Untuk kepentingan para anggota koperasi terhadap
pembubaran koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut
penyelesai.________________
(2). Pembentukan Penyelesai ditunjuk/ditentukan
dan ditunjuk oleh Rapat
Anggota dan diputuskan
berdasarkan keputusan pemerintah/instansi terkait ._________________
(3). Penyelesai segera melaksanakan tugas
setelah pemerintah/instansi terkait mengeluarkan surat keputusan pembubaran
koperasi ._________________________
(4). Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan
kewajiban sebagai berikut :___________
a. Melakukan segala perbuatan hulum untuk dan
atas nama koperasi dalam
penyelesaian._______________________________________________________
b. Mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan.________________________
c. Memanggil pengurus, pengawas, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama._____________________
d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan
segala catatan dan arsip koperasi.___
e. Menetapkan dan melaksanakan kewajiban
pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang
lainnya.___________________________________________
f. Menggunakan sisa hasil penyelesaian
kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban
koperasi.______________________________________________
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada
anggota._______________________
h.
Membuat berita acara
penyelesaian._____________________________________
BAB. XVIII
P E
M B I
N A A N
Pasal 31.
(1). Pemerintah menciptakan dan mengembangkan
iklim kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan
koperasi._________________________________
(2). Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi._
(3). Terhadap petugas Instansi Tehnis yang
melakukan pembinaan baik dalam rangka inventarisasi maupun konsultasi, Pengurus
maupun Pengawas wajib memberikan data dan
informasi._________________________________________________________
BAB. XIX
SANKSI-SANKSI
Pasal 32.
(1).
Setiap anggota yang melanggar ketentuan dalam pasal 8
ayat ( 1 ) huruf a, huruf f, huruf g dan huruf h dikenakan sanksi sebagai
berikut :_________________________
a. Tidak membayar/melunasi Simpanan Pokok
sampai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, dikenakan sanksi
secara bertahap peringatan lisan, peringatan tertulis, skorsing dan
diberhentikan dengan hormat.___________
b. Tidak membayar simpanan wajib dan simpanan
sejenis lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota dan Anggaran Dasar,
dikenakan sanksi secara bertahap peringatan lisan, peringatan tertulis ,
skorsing dan diberhentikan dengan hormat._
c. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha
selama satu tahun buku dikenakan sanksi secara bertahap peringatan lisan,
peringatan tertulis, skorsing dan diberhentikan dengan
homat.__________________________________________
d. Tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban
dalam transaksi usaha dikenakan sanksi secara bertahap peringatan lisan,
peringatan tertulis, skorsing dan selanjutnya diberhentikan dengan tidak
terhormat._________________________
(2). Rapat anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan
Pengurus yang tidak melaksanakan Pasal 15 dan pasal 16 Anggaran Dasar
ini._______________________
(3). Rapat Anggota dapat memutuskan untuk
menghentikan Pengawas yang tidak melaksanakan Pasal 19 ayat ( 1 ) huruf a
sampai huruf d Anggaran dasar ini._______
(4). Terhadap tindak pidana dan perdata yang dilakukan oleh anggota,
Pengurus maupun Pengawas atas Keputusan Rapat Anggota diselesaikan berdasarkan
hokum yang berlaku.______________________________________________________________
BAB. XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 33.
(1). Apabila diperlukan sesuai dengan
perkembangan Koperasi atau sebagai akibat penggabungan, peleburan dan pembagian
koperasi atau sebagai akibat perubahan undang-undang dan peraturan, Anggaran
Dasar ini dapat dirubah berdasarkan keputusan Rapat
Anggota._______________________________________________
(2). Untuk merubah Anggaran Dasar dilaksanakan
Rapat Anggota Khusus untuk itu.____
(3). Rapat Anggota perubahan Anggaran Dasar
dihadiri minimal ¾ dari jumlah anggota dan keputusan syah apabila disetujui
minimal ¾ dari jumlah anggota yang hadir.____
(4). Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha, perubahan struktur
permodalan, dan perubahan nama koperasi memerlikan pengesahan dari
Pemerintah.____________________________
(5). Apabila Undang-undang atau Peraturan
Perkoperasian mengalami perubahan, Anggaran Dasar Koperasi harus menyesuaikan
dengan undang-undang dari
Pemerintah.___________________________________________________________
(6). Jika perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan
berhubung dengan ketentuan undang-undang, Peraturan pemerintah, Rapat Anggota
sah bilaman dihadiri 20 % dari jumlah
Anggota._______________________________________________________
BAB. XXI
P E N
U T U P
Pasal 34.
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan
Khusus.________________________________________________
No comments:
Post a Comment