AD/ART PUNGUAN PARSAHUTAON PAKKAT HUMALIANGNA (PPPH)

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

 

(AD/ART)

 

PRAKATA

Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH)di Kota Palangkaraya dan Sekitarnya telah dapat bersatu padu untuk membentuk wadah kekeluargaan/adat yang disebut dengan Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH)  Palangka Raya dan Sekitarnya. dalam rangka turut serta melestarikan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan leluhur serta turut bersama-sama dalam tujuannya mencapai masyarakat adil dan makmur.

            Dengan melanjutkan dan memelihara  nilai-nilai luhur dan cita-cita leluhur bangsa Batak khususnya pandangan hidup sesuai falsafah Dalihan Natolu yaitu “somba marhula hula, manat mardongan tubu, elek marboru “ yang mengandung nilai-nilai harmoni sosial yang sangat tinggi dipadukan dengan dasar negara Pancasila, Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH) Palangkaraya dan sekitarnya dapat mewujudkan cita-citanya menuju masyarakat sejahtera jasmani dan rohani.

         Melalui visi dan misi yang jelas,  fondasi organisasi masyarakat adat yang kuat dan efektif sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Pokok-Pokok Program Organisasi, Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH) Palangkaraya dan sekitarnya akan mampu mensiasati perubahan demi pencapaian cita-cita dan tujuan Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH) Palangkaraya dan sekitarnya. 

         Kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memelihara dan melindungi Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH)  Palangkaraya dan sekitarnya dalam segala upaya dan usahanya memajukan masyarakat dan bangsanya.

 

ANGGARAN DASAR (AD)

Pasal 1
NAMA

Perkumpulan ini bernama PUNGUAN PARSAHUTAON PAKKAT HUMALIANGNA (PPPH)

Pasal 2
KEDUDUKAN DAN WILAYAH CAKUPAN

Perkumpulan ini berkedudukan di Kota Palangka Raya mencakup wilayah Kasongan dan Sekitarnya.

 

Pasal 3
AZAS

1.      Perkumpulan ini berazaskan Pancasila

2.      Hubungan persaudaraan satu kampung tanpa memandang Marga, Agama, serta kedudukan sosial

Pasal 4
VISI  DAN MISI

1.      Visi

Terwujudnya hubungan kekeluargaan yang harmonis

2.      Misi

a. Menjadikan wadah perhimpunan bagi masyrakat yang berasal dari Pakkat

b.  Mempererat ikatan persaudaraan yang kuat antar sesama anggota.

c. Memperastukan anggota baik dalam sukacita dan dukacita

Pasal 5
KEANGGOTAAN

Yang Menjadi anggota Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH) Palangkaraya adalah yang merupakan anggota masyarakat yang bersasal dari Pakkat yang berdomisili di Kota Palangkaraya dan sekitarnya dan mendaftar menjadi anggota punguan serta mau mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN

1.      Hak Anggota

a.   Setiap anggota berhak mendapat semua pelayanan yang telah ditetapkan oleh Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH) Palangkaraya dan sekitarnya.

b.   Setiap Anggota berhak dipilih dan memilih Kepengurusan.

2.      Kewajiban Anggota

a.      Setiap aggota bertanggungjawab mewujudkan tujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b.      Menjaga nama baik perkumpulan.

Pasal 7
KEUANGAN

1.      Keuangan perkumpulan bersumber dari :

a.      Uang iuran bulanan dari anggota

b.      Sumbangan suka rela dari anggota

c.      Donasi (uang tak terduga)

2.      Penggunaan Uang Kas

a.      Untuk Melaksanakan kegiatan yang dilakukan oleh Punguan

b.      Untuk Keperluan Administrasi

c.      Untuk keperluan lain yang dianggap perlu dengan sepengetahuan anggota Punguan

3.      Laporan Keuangan dan Pertanggung Jawaban

a.      Laporan Keuangan dilakukan sekali 3 (tiga) bulan ketika pelaksanaan Kebaktian bulanan

b.      Laporan Tahunan dilkukan pada Akhir tahun pada saat acara tahunan seperti Natal atau Bona Taon.

c.      Laporan Pertanggung Jawaban akan dilakukan saat periode kepengurusan berakhir.

4.      Apabila terjadi kekosongan kas punguan maka disepakati diedarkan take and list dari anggota punguan untuk mengisi kas punguan.

 

Pasal 8
KEPENGURUSAN

Dalam Melaksanakan Tugas dalam kegiatan Punguan, maka dibentuk pengurus untuk memimpin yang masa kepengurusannya berlangsung selama 3 (tiga) tahun, yang memiliki unsur antara lain :

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

Pasal 9
PERTEMUAN BULANAN

Pertemuan Bulanan dilakukan sekali sebulan, dilakukan bergiliran dirumah anggota punguan dengan waktu dan tempat yang ditentukan kemudian.

 

Pasal 10

PENUTUP

1.     Aturan serta penjelasan yang belum tertulis dalam Anggaran Dasar ini akan akan di masukkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.     Anggaran Dasar ini akan dibagikan keseluruh anggota punguan supaya ada pegangan dalam mengikuti jalannya punguan.

3.     Anggaran Dasar ini dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan dan perubahan tersebut harus disepakati bersama oleh anggota Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH) Palangkaraya dan sekitarnya.

Demikian Anggaran Dasar ini dibuat untuk kita jalankan bersama.

“Balintang ma pagabe tumandakhon sitadoan  Arinta do gabe jala horas molo olo hita masipaolo-oloan”

Ditetapkan di     :    Palangkaraya

Tanggal             :    17 Pebruari 2008

 

Atas Nama seluruh anggota

Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH)

Palangkaraya dan Sekitarnya

 

 

ttd

 

(MINTAN SIHOTANG)

Ketua

 

 

ttd

 

(DARMAN SIMATUPANG)

Sekretaris

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

 

PRAKATA

Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dibuat untuk menerangkan dan menjelaskan yang sudah tertera didalam Anggaran Dasar (AD). Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.

Pasal 1

NAMA

Nama Punguan ini adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 2
KEDUDUKAN DAN WILAYAH CAKUPAN

Kedudukan dan Wilayah Cakupan Punguan ini adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 3
KEANGGOTAAN

1.    Yang menjadi anggota Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH) adalah Masyarakat  yang berasal dari Pakkat serat berdomisili di Palangkaraya dan Sekitarnya dan resmi terdaftar sebagai anggota dan mengikuti semua kegiatan – kegiatan punguan.

2.    Berhenti menjadi anggota punguan karena :

a.    Atas permintaan sendiri atau menyatakan pengunduran diri kepada pengurus Punguan.

b.    Pindah Tugas Ketempat lain.

c.    Meninggal dunia

d.    Tidak aktif dalam kegiatan punguan selama 1 tahun

 

 

Pasal 4

KEPENGURUSAN

 

1.    Pengurus Punguan ini adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar

2.    Penasehat adalah orang yang sudah dituakan dalam punguan dan mantan ketua punguan yang mampu memberikan pengarahan dan nasehat yang baik kepada pengurus demi kebaikan punguan.

3.    Susunan kepengurusan adalah sesuai dengan anggaran dasar, dengan masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun. Untuk menjaga kekosongan kepengurusan sebelum terpilih pengurus baru maka pengurus lama tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya.

4.    Ketua bertanggung jawab terhadap kelangsungan dan perkembangan kegiatan Punguan keluar dan kedalam.

5.    Apabila Ketua berhalangan maka yang meneruskan tugas dan tanggung jawab adalah Wakil Ketua dan apabila Wakil Ketua berhalangan maka yang meneruskannya ditunjuk oleh Ketua.

6.    Pengurus inti pada setiap akhir tahun membuat laporan pertanggung jawaban perkembangan Punguan yang dibacakan pada saat akhir tahun/tahun baru yang dihadiri seluruh anggota.

7.    Apabila masa kepengurusan sudah berakhir maka diadakan pemilihan dan pengukuhannya dilakukan oleh pengurus lama.

 

Pasal 5

KEWAJIBAN PENGURUS

 

1.    Mengajak Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH)  yang berdomisili di Palangkaraya dan sekitarnya yang belum terdaftar di Punguan menjadi anggota.

2.    Menjalankan Punguan supaya tetap berdiri.

3.    Memberitahukan kepada semua anggota punguan, baik melalui Surat undangan atau SMS, setiap kegiatan yang akan dilakukan punguan maupun bila ada undangan dari  pihak lain.

Pasal 6

HAK PENGURUS

 

1.    Untuk mengetahui setiap keadaan/acara yang terjadi atau acara yang akan dilakukan oleh anggota Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH)  melalui pemberitahuan dari anggota punguan atau dari anggota lain yang mengetahui.

2.    Untuk menegur anggota punguan yang tidak patuh terhadap peraturan yang ditetapkan dalam AD/ART Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH).

3.    Mengatur penggunaan uang kas selama untuk keperluan punguan atau bantuan social.

 

Pasal 7

KEWAJIBAN ANGGOTA

 

1.    Tunduk dan menjalankan aturan dan peraturan yang tercantum dalam AD/ART.

2.    Mengikuti semua kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh punguan.

3.    Apabila tidak dapat mengikuti kegiatan yang dilakukan punguan/berhalangan maka anggota harus memberitahukan kepada pengurus.

4.    Membayar iuran bulanan.

5.    Memberitahukan kepada pengurus kejadian yang terjadi dalam keluarga diantaranya :

a.    Ada anggota keluarga yang lahir.

b.    Ada rencana untuk pangolihon anak atau pamulihon boru.

c.    Ada keluarga yang meninggal.

d.    Pindah ke tempat lain

e.    Ada anggota keluarga yang sakit.

f.     Dan lain – lain.

 

 

 

 

Pasal 8

HAK ANGGOTA

 

1.    Setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.

2.    Setiap anggota berhak mengikuti rapat yang diadakan oleh punguan.

3.    Setiap anggota berhak untuk mengetahui setiap kegiatan dalam punguan

4.    Setiap anggota berhak mengetahui keadaan keuangan Punguan.

5.    Setiap anggota berhak mendapat pelayanan apa saja yang ditetapkan dalam AD/ART.

 

Pasal 9

IURAN BULANAN

 

Iuran Bulanan ditetapkan sebesar Rp. 20.000,- perbulan dan beelaku mulai bulan Maret 2022

 

Pasal 10

KEWAJIBAN PUNGUAN

 

Punguan akan memberikan kewajiban kepada anggota punguan yang mengalami :

1.    Kejadian Suka Cita

a.    Melahirkan

Apabiala ada anggota punguan yang melahirkan maka punguan akan memberikan sumbangan berupa uang senilai Rp. 300.000,-

b.    Menikah

Apabila ada anak anggota punguan yang menikah, maka punguan akan memberikan kado senilai Rp. 300.000,-

c.    Mamio/Menjamu tamu punguan

Apabila ada orang tua dari anggota punguan yang datang dari bona pasogit, punguan akan mengadakan jamuan makan bersama dimana pihak keluarga atau yang mengetahuinya memberitahukan kepada pengurus, acara mamio dilaksanakan hanya 1 (satu) kali/tiap orang tua dan kalau kebetulan ada kegiatan punguan pada waktu tersebut, penjamuan dapat dikakukan pada kegiatan tersebut.

d.    Pindah tetap keluar Provinsi

Anggota yang pindah keluar Provinsi Kalimantan Tengah, Punguan mengadakan acara perpisahan dengan jamuan makan bersama akan diatur kemudian, dimana anggota yang akan pindah terlebih dahulu memberitahukan rencana kepindahannya kepada pengurus.

 

2.    Kejadian Duka/Sakit

a.    Meninggal Dunia

Ø  Apabila ada orang tua anggota punguan yang meninggal dunia yang berda di Palangka Raya atau di luar Palangka Raya , maka punguan akan memberikan krans bunga senilai Rp. 300.000,-.

Ø  Apabila ada anggota punguan yang meninggal dunia, maka punguan akan memberikan krans bunga senilai Rp. 300.000,-

Ø  Apabila ada anak anggota punguan yang meninggal dunia, maka punguan akan memberikan krans bunga senilai Rp. 300.000,-

                    Ø  .Dengan terjadinya kejadian diatas, maka punguan akan melaksanakan pangapulion                                 terhadap keluarga duka.

 

b.    Sakit

Ø  Apabila ada anggota punguan maupun yang sakit maka punguan wajib melakukan kunjuan doa untuk mendoakan yang sakit.

 

Pasal 11

TAMBAHAN

 

1.  Apabila ada anggota punguan yang opname di rumah sakit diatas 1 (satu) minggu atau melakukan operasi (kecuali operasi cesar) atau mengalami penyakit yang sangat parah, maka akan diedarkan take and list kepada anggota punguan PPPH Palangkaraya dan sekitarnya dengan suka rela untuk membantu meringankan beban anggota punguan.

2.  Apabila ada kejadian yang berupa situasional atau aturan yang belum tertulis dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka untuk melakukan kewajiban punguan akan dirembukkan dulu bersama anggota punguan sehingga mencapai keputusan bersama.

3.  Untuk melaksanakan acara pangapulion, mamoholi dan menjamu tamu punguan (mamio), semua biaya yang berhubungan dengan acara tersebut dikeluarkan dari kas punguan.

Pasal 12

PENUTUP

 

1.      Anggaran Rumah Tangga ini akan dibagikan keseluruh anggota punguan supaya ada pegangan dalam mengikuti jalannya punguan.

2.       Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan dan perubahan tersebut harus disepakati bersama oleh anggota Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH)  Palangkaraya dan sekitarnya.

 

Demikian Anggaran Rumah Tangga ini dibuat untuk kita jalankan bersama.

“Tiris tiris ni langit panuangan ni simbora  Molo olo hita satahi sai tulus do sinangkap ni roha”

 

Ditetapkan di     :    Palangkaraya

Tanggal             :    17 Marert 2020

Atas Nama seluruh anggota

Punguan Parsahutaon Pakkat Humaliangna (PPPH)

Palangkaraya dan Sekitarnya

 

 

ttd

 

(MINTAN SIHOTANG)

Ketua

 

 

ttd

 

(DARMAN SIMATUPANG)

Sekretaris

Sekretaris


No comments:

Post a Comment